in

Kejari Demak Musnahkan Puluhan Barang Bukti Berkekuatan Hukum Tetap

Kejari Demak memusnahkan barang bukti dari 40 perkara tindak pidana, yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht). Kegiatan pemusnahan berlangsung di halaman Kantor Kejari Demak, Selasa (6/10/26). (Foto : demakkab.go.id)

 

HALO DEMAK – Kejaksaan Negeri (Kejari) Demak memusnahkan barang bukti dari 40 perkara tindak pidana yang telah memperoleh putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap (inkracht). Kegiatan pemusnahan berlangsung di halaman Kantor Kejari Demak, Selasa (6/10/26).

Sejumlah barang bukti yang dimusnahkan antara lain narkotika jenis sabu-sabu, rokok ilegal, obat-obatan terlarang, senjata tajam, kartu perdana, tas, serta barang bukti lainnya.

Kepala Kejaksaan Negeri Demak, Milono Raharjo, mengatakan pemusnahan barang bukti merupakan bagian dari proses penegakan hukum, sekaligus upaya melindungi masyarakat dari dampak negatif tindak pidana, khususnya penyalahgunaan narkotika dan obat-obatan terlarang.

“Pemusnahan dilakukan dengan berbagai cara, seperti dibakar, diblender, digergaji, dan metode lainnya,” ujar Milono, seperti dirilis demakkab.go.id.

Menurutnya, pemusnahan barang bukti menjadi salah satu tahapan penting, dalam memastikan pelaksanaan putusan pengadilan berjalan secara cermat, tertib, dan bertanggung jawab.

Selain itu, pemusnahan dilakukan untuk mencegah potensi penyalahgunaan maupun peredaran kembali barang bukti yang sudah tidak diperlukan dalam proses hukum.

“Ini juga menjadi komitmen kami untuk menjaga integritas, mencegah penyalahgunaan barang bukti, sekaligus memperkuat kepercayaan masyarakat terhadap proses hukum,” kata dia.

Sementara itu, Kepala Seksi Pengelolaan Barang Bukti dan Barang Rampasan (PAPBB) Kejari Demak, Jojon Desduan Lumban Gaol, mengatakan pemusnahan barang bukti juga bertujuan mengurangi penumpukan barang di gudang serta mengantisipasi potensi penyalahgunaan, terutama terhadap barang-barang yang memiliki risiko tinggi seperti narkotika dan obat-obatan terlarang.

Ia menambahkan, kegiatan tersebut merupakan tindak lanjut atas putusan pengadilan terhadap barang bukti yang telah ditetapkan untuk dimusnahkan.

Langkah tersebut dilakukan untuk memastikan pelaksanaan putusan berjalan tuntas sekaligus mewujudkan tertib administrasi dalam pengelolaan barang bukti. (HS-08)

 

 

FAR Adukan Proyek Pakuwon Mall Gombel ke KPK, Soroti Dugaan Suap

Menata Wilayah, Pemkab Demak Matangkan Rencana Detail Tata Ruang Kawasan Perkotaan Sayung