in

Suasana saat pihak Kuasa Hukum Irjen Pol. Sofyan Nugroho mendatangi Kantor Badan Pertanahan Kota Semarang di Jalan Ki Mangunsarkoro, untuk mengajukan pemblokiran atas rumah tetangga yang sudah ditawarkan untuk dijual, Jumat (25/9/2026) siang.

Rumah Tetangga Dikabarkan Hendak Dijual, Kuasa Hukum Irjen Sofyan Ajukan Pemblokiran ke BPN Semarang

HALO SEMARANG – Perkara ambruknya rumah milik Irjen Pol Sofyan Nugroho di Jalan Puri Anjasmoro, Semarang Barat, kembali bergulir. Setelah bertahun-tahun belum menemui titik akhir, kini kuasa hukum pejabat Polri aktif tersebut mengajukan pemblokiran terhadap rumah tetangga yang disebut berkaitan dengan perkara tersebut.

Pengajuan pemblokiran dilakukan dengan mendatangi Kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Semarang di Jalan Ki Mangunsarkoro, Jumat (25/9/2026) siang.

Kuasa Hukum Irjen Pol Sofyan, Bangkit Mahanantiyo, mengatakan langkah tersebut diambil setelah pihaknya memperoleh informasi bahwa rumah yang saat ini menjadi objek atau barang bukti dalam perkara tengah ditawarkan untuk dijual kepada pihak lain.

Menurutnya, pemblokiran diperlukan agar proses jual beli tidak menimbulkan persoalan baru apabila rumah tersebut benar-benar berpindah tangan ketika perkara masih berjalan.

“Langkah ini kami ajukan mengingat rumah yang akan dijual jangan sampai ada korban berikutnya, karena rumah ini masih disengketakan,” kata Bangkit kepada awak media, Jumat (25/9/2026).

Ia menyebut, pengajuan pemblokiran mengacu pada Permen ATR/BPN Nomor 13 Tahun 2017, khususnya Pasal 4 dan Pasal 6. Menurut Bangkit, aturan tersebut menjadi dasar pengajuan pemblokiran terhadap bidang tanah yang sedang dalam sengketa.

Bangkit juga mengungkapkan, rumah di sebelah kediaman kliennya itu sempat ditawarkan dengan harga mencapai Rp17 miliar. Berdasarkan informasi yang diperoleh dari unggahan media sosial, harga tersebut kemudian turun hingga Rp8 miliar pada Agustus 2026.

“Kami juga mendorong Polda Jateng untuk melakukan pemblokiran. Jangan sampai tahu-tahu rumah sudah laku terjual, menimbulkan kerugian lainnya dan membuat penanganan perkara menjadi makin bias,” ujarnya.

Perkara tersebut sendiri bermula dari laporan yang dibuat Irjen Pol Sofyan terkait dugaan perusakan bangunan rumah melalui Polda Jawa Tengah pada 22 April 2022. Laporan tersebut tercatat dalam STTLP Nomor 85/IV/2022/SPKT Polda Jawa Tengah dan laporan polisi Nomor LP 253.

Namun, menurut Bangkit, proses hukum perkara tersebut telah berjalan lebih dari lima tahun dan hingga kini belum juga menemui penyelesaian.

Pihaknya mengaku kembali memperoleh perkembangan penanganan perkara pada 15 September 2026, setelah berulang kali mempertanyakan proses penyidikan kepada penyidik.

“Perkara ini sudah lebih dari lima tahun. Karena itu, kami ingin memastikan bagaimana sistem peradilan pidana dan penegakan hukum berjalan dalam perkara ini,” katanya.

Dalam perkembangan terakhir, penyidik disebut masih akan melakukan sejumlah langkah tambahan sebelum proses perkara dilanjutkan. Di antaranya pemeriksaan ahli, koordinasi dengan akademisi, pemeriksaan ahli konstruksi, hingga pengiriman kembali berkas perkara kepada jaksa penuntut umum.

Meski demikian, Bangkit mengaku masih mempertanyakan alasan berkas perkara belum juga dilimpahkan meski proses penyidikan telah berlangsung cukup lama.

“Ini sudah masuk pemanggilan ketiga. Sebelumnya penyidik menyampaikan akan dilakukan pelimpahan, tetapi sampai minggu berikutnya belum ada pelimpahan,” ujarnya.

Dalam pertemuan dengan penyidik pada Senin (21/9/2026), Bangkit menyebut pihaknya mendapat informasi bahwa penyidik masih akan menambahkan seorang ahli untuk melakukan penilaian terhadap nilai kerugian.

Sementara itu, Anggota Komisi A DPRD Kota Semarang, Narendra Keswara, turut menyoroti perkara tersebut. Ia mengatakan, pihaknya mendorong adanya penegakan aturan terkait bangunan gedung apabila nantinya ditemukan indikasi pelanggaran dalam proses pembangunan rumah yang berada di sebelah kediaman Irjen Pol Sofyan.

Menurut Narendra, persoalan tersebut perlu dilihat dari aspek kepatuhan terhadap regulasi bangunan gedung, termasuk dugaan pelanggaran terhadap Perda Kota Semarang Nomor 5 Tahun 2009 tentang Bangunan Gedung.

“Ini kita dorong penegakan Perda tentang bangunan gedung, apakah memang menyalahi aturan atau seperti apa. Selanjutnya masalah ini akan menjadi bahasan Komisi A jika memang ditemukan indikasi pelanggaran,” jelasnya.

Ia mengatakan, DPRD Kota Semarang juga membuka kemungkinan memanggil pihak-pihak terkait untuk mendapatkan penjelasan secara lebih lengkap.

“Sehingga jelas apakah ada hal-hal yang dilanggar sampai menyebabkan kerusakan bangunan rumah milik orang lain saat pembangunan tersebut,” imbuh Narendra.(HS)

Konferensi Polwan Internasional 2026 di Bali Jadi Ruang Perkenalkan Kekayaan Budaya Indonesia ke Dunia