HALO SEMARANG – Seorang warga Pedurungan, Kota Semarang, Djoni Heru Suprijatno, mengaku menjadi korban dugaan penipuan dalam proses penerimaan mahasiswa baru Universitas Indonesia (UI) tahun 2026.
Didampingi tim hukum dari Karman Sastro & Associates, Djoni melaporkan seorang perempuan berinisial Indah Mulya, warga Kota Semarang, ke Reskrim Polrestabes Semarang.
Indah dilaporkan lantaran diduga menjanjikan dapat membantu memasukkan anak Djoni dalam proses seleksi penerimaan mahasiswa baru (SPMB) Universitas Indonesia.
Kuasa hukum Djoni, Karman Sastro, mengatakan akibat bujuk rayu tersebut, kliennya mengaku telah menyerahkan uang total Rp 380 juta kepada terlapor melalui transfer perbankan elektronik.
“Awalnya korban dibujuk oleh terlapor yang mengaku bisa memasukkan anak korban menjadi mahasiswa baru di Universitas Indonesia. Terlapor berdalih ada jatah satu mahasiswa dari Wakil Menteri yang belum dimanfaatkan,” ujar Karman.
Menurut dia, terlapor kemudian meminta uang sebesar Rp 250 juta kepada korban dengan alasan untuk memuluskan proses tersebut. Permintaan itu kemudian disanggupi dan dibayarkan oleh korban.
Namun, persoalan tersebut disebut tidak berhenti di situ. Karman mengatakan terlapor kembali meminta uang kepada korban sebanyak dua kali dengan total Rp 130 juta.
“Menurut terlapor, uang Rp 130 juta itu untuk fee salah satu anggota DPR,” katanya.
Karman juga menyebut terlapor sempat menyampaikan kepada korban bahwa uang Rp250 juta yang sebelumnya diberikan telah dibelikan perhiasan emas dan diserahkan kepada Rektor UI.
“Pernyataan-pernyataan itulah yang kemudian menjadi dasar kami untuk mendampingi korban melaporkan persoalan ini kepada kepolisian,” jelasnya.
Karman mengatakan pihaknya telah memberikan somasi kepada terlapor dan meminta uang kliennya dikembalikan. Namun, hingga akhirnya laporan dibuat, uang tersebut disebut belum dikembalikan secara penuh.
“Sudah kita somasi dan beberapa kali terlapor berjanji mengembalikan uang klien kami, tetapi tidak terealisasi,” ujarnya.
Menurut Karman, laporan tersebut dibuat karena pihaknya menduga terdapat unsur tindak pidana dalam perkara tersebut. Ia menyebut pihaknya menggunakan Pasal 492 KUHP dalam laporan dan mendalilkan adanya dugaan tipu muslihat dengan mencatut nama sejumlah pejabat dan institusi.
“Berdasarkan pasal yang kami laporkan, kami menduga unsur hukumnya terpenuhi, yakni adanya rangkaian tipu muslihat dengan mencatut nama Rektor UI, Wakil Menteri hingga orang LLDIKTI,” katanya.
Dalam laporan tersebut, tim hukum korban juga menyerahkan sejumlah barang bukti kepada penyidik. Di antaranya bukti transfer, percakapan melalui WhatsApp, serta pernyataan terlapor yang disebut mengakui telah menggunakan uang dan berjanji mengembalikannya.
Karman berharap laporan tersebut segera ditindaklanjuti aparat kepolisian untuk mengungkap dugaan perkara tersebut sekaligus mencegah munculnya korban lain.
“Kami berharap Reskrim Polrestabes Semarang segera menindaklanjuti laporan ini dan melakukan penyelidikan, sehingga persoalannya menjadi terang dan ke depan tidak ada korban lainnya,” pungkasnya.
Kasus tersebut kini berada dalam proses penanganan aparat kepolisian. Adapun dugaan dan keterangan mengenai keterlibatan sejumlah nama maupun institusi dalam perkara ini masih perlu dibuktikan melalui proses penyelidikan dan penyidikan.(HS)


