HALO SEMARANG – Anggota Komisi X DPR RI, Ratih Megasari Singkarru mendorong pemerintah memastikan kecukupan anggaran, untuk mendukung pemenuhan kebutuhan guru paruh waktu menjadi penuh waktu.
Ia mengingatkan, keterbatasan anggaran jangan sampai berdampak pada tertundanya pembayaran hak para guru.
Hal itu disampaikan Ratih, dalam Rapat Kerja Komisi X DPR RI bersama Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Mendikdasmen) RI, terkait penyesuaian Rencana Kerja dan Anggaran (RKA) Kemendikdasmen Tahun Anggaran (TA) 2027 sesuai hasil pembahasan Badan Anggaran DPR RI di Gedung Nusantara I, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (21/9/2026).
Ratih mengapresiasi adanya tambahan alokasi anggaran, untuk mendukung pemenuhan kebutuhan guru paruh waktu menjadi penuh waktu.
Namun, dia menilai pemerintah tetap perlu memastikan kekurangan anggaran yang masih dibutuhkan dapat dipenuhi agar hak para guru tetap terjamin.
“Kita masih membutuhkan kekurangan anggaran, sisa yang dibutuhkan. Tapi saya rasa mungkin belum terlalu khawatir terkait hal itu dulu. Namun, tentu kita tetap mendorong pemerintah agar meramu alokasi anggaran yang baik agar kebutuhan tersebut benar-benar dapat dipenuhi pada tahun berjalan tanpa menunda pembayaran kepada para guru kita,” ujar Ratih, seperti dirilis dpr.go.id.
Politisi Fraksi NasDem itu menekankan, kecukupan anggaran harus menjadi perhatian dalam pelaksanaan kebijakan pemenuhan guru paruh waktu menjadi penuh waktu.
Menurutnya, jangan sampai keterbatasan alokasi anggaran, justru menimbulkan persoalan baru, khususnya terkait pembayaran hak guru.
Selain itu, Ratih menyoroti pembagian anggaran pendidikan sebesar 20 persen yang dialokasikan kepada kementerian dan lembaga terkait.
Ia menilai pemerintah perlu menentukan porsi anggaran berdasarkan kebutuhan nyata sektor pendidikan.
“Artinya, sebenarnya 20 persen anggaran pendidikan kita itu nantinya memang harus dibagikan ke kementerian dan lembaga lainnya. Jadi, saya rasa kalau terkait hal ini bolanya ada di pemerintah. Bagaimana pemerintah mau membagi porsi yang sesuai dengan kebutuhan nyata di dunia pendidikan kita atau tidak,” katanya.
Ia menegaskan, tambahan anggaran untuk Kemendikdasmen harus diarahkan untuk menjawab kebutuhan sektor pendidikan, termasuk memastikan pemenuhan hak dan kesejahteraan guru.
“Walaupun memang iya, seharusnya usulan tersebut tentu harus dipenuhi,” tegas Ratih.
Dalam rapat tersebut, Ratih menyatakan Fraksi NasDem menyetujui penyesuaian dan penambahan anggaran Kemendikdasmen TA 2027 sesuai hasil pembahasan Badan Anggaran DPR RI.
Tanpa Tes
Sementara itu Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Mendikdasmen) Abdul Mu’ti, di Kompleks Parlemen, Jakarta, Senin (21/9/2026) memastikan, guru berstatus Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu, akan otomatis diangkat menjadi pegawai penuh waktu pada Januari 2027.
Mu’ti juga memastikan bahwa para guru tidak perlu mengikuti tes untuk proses alih status tersebut.
Dia juga menyebutkan Pemerintah Pusat sudah mulai melakukan pendataan, untuk mengangkat guru PPPK paruh waktu menjadi penuh waktu per 2027 nanti.
“Jadi sekarang sudah ada pendataan yang kami minta kepada pemerintah daerah sekarang ini untuk nanti per 1 Januari 2027 status mereka sudah berubah. Jadi tanpa tes,” ucap dia.
Mu’ti menyebut, tes dilakukan untuk guru PPPK penuh waktu yang ingin menjadi CPNS.
Panjelasan serupa disampaikan anggota Komisi X DPR RI, Abdul Fikri Faqih. Dia memastikan sebanyak 230.000 guru PPPK paruh waktu akan diangkat menjadi berstatus penuh waktu, tanpa tes yang dibiayai penuh melalui APBN 2027.
Langkah ini merupakan komitmen awal DPR dan pemerintah dalam memperjelas status sekaligus meningkatkan kesejahteraan para guru honorer di Indonesia.
“Sejak awal pemerintah dengan DPR, dalam hal ini Komisi X, sepakat bahwa guru PPPK paruh waktu diangkat menjadi penuh waktu itu tidak ada tes. Dan insyaallah clear, 230.000 orang sudah akan dibiayai penuh oleh APBN TA 2027,” kata Fikri.
Politisi Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) ini menjelaskan, kebijakan tersebut merupakan gerbang awal untuk menyelesaikan karut-marut status tenaga pendidik.
“Ini baru menyelesaikan status guru di satuan pendidikan yang menurut PP Nomor 48 Tahun 2005 sudah tidak boleh ada, sampai terbit UU Nomor 5 Tahun 2014 tentang ASN. Tentu ini adalah langkah memperjelas status yang diikuti dengan kesejahteraan,” ungkap Mantan Kepala SMK di Kota Tegal itu. (HS-08)


