in

Kasus Rumah Rusak Irjen Sofyan Belum Berujung, Kuasa Hukum Tempuh Jalur Ombudsman

Kuasa hukum pelapor kasus pengrusakan rumah pejabat Polri, Irjen Pol. Sofyan Nugroho menunjukan tanda terima laporan atas dugaan maladministrasi penanganan perkara ke kantor Perwakilan Ombudsman RI Jawa Tengah, Jalan Siwalan, Wonodri, Semarang, Jumat (11/9/2026).

HALO SEMARANG – Penanganan perkara dugaan perusakan rumah milik Irjen Pol. Sofyan Nugroho dan istrinya, Dr. Niken Diah Anitasari, Sp.PD., kembali dipersoalkan. Setelah proses hukum berjalan lebih dari empat tahun dan belum memberikan kepastian penyelesaian, kuasa hukum pasangan tersebut mengadukan dugaan maladministrasi ke Perwakilan Ombudsman RI Jawa Tengah.

Pengaduan disampaikan ke Kantor Perwakilan Ombudsman RI Jawa Tengah di Jalan Siwalan, Wonodri, Semarang, Jumat (11/9/2026). Kuasa hukum pelapor menilai proses penanganan perkara oleh penyidik Polda Jawa Tengah dan Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah berlangsung lamban, termasuk adanya proses bolak-balik berkas perkara.

Kuasa hukum pelapor, Bangkit Mahanantiyo, mengatakan pihaknya menduga terdapat maladministrasi dalam proses penanganan perkara tersebut. Dugaan itu, menurut dia, perlu diperiksa oleh lembaga yang memiliki kewenangan dalam pengawasan pelayanan publik.

“Karena kita menduga adanya dugaan maladministrasi yang dilakukan oleh penyidik Polda beserta Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah,” ujar Bangkit seusai menyampaikan pengaduan di Kantor Perwakilan Ombudsman RI Jawa Tengah, Jumat (11/9/2026).

Salah satu persoalan yang disoroti adalah berulangnya pengembalian berkas perkara antara Polda Jawa Tengah dan Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah.

Bangkit mengatakan, proses tersebut berkaitan dengan perkara dugaan kerusakan bangunan rumah milik Irjen Sofyan yang dilaporkan istrinya pada 2022.

“Pelayanan publik di sini adalah bolak-baliknya berkas. Bolak-baliknya berkas yang dialami oleh Irjen Sofyan atas dugaan rusaknya bangunan gedung atau rumah miliknya. Dari Polda ke Kejaksaan Tinggi,” katanya.

Menurut Bangkit, pengaduan tersebut merujuk pada kewenangan Ombudsman dalam mengawasi penyelenggaraan pelayanan publik sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2008 tentang Ombudsman Republik Indonesia.

Perkara tersebut bermula dari laporan Dr. Niken Diah Anitasari pada 22 April 2022 terkait dugaan perusakan rumah atau bangunan.

Laporan tersebut tercatat dengan nomor LP/B/233/IV/2022/SPKT/Polda Jawa Tengah. Selanjutnya, pada 28 November 2022 diterbitkan Surat Perintah Penyidikan Nomor SP.Sidik/127.B/XI/2022/Dit.Reskrimum.

Sehari kemudian, 29 November 2022, penyidik menerbitkan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) atas nama Benny Setiawan dan Andi Agus Prijanto.

Kedua orang tersebut kemudian ditetapkan sebagai tersangka pada 16 Oktober 2023 melalui Surat Pemberitahuan Penetapan Tersangka Nomor B/12481/X/Res 1.10/2023/Ditreskrimum.

Namun, proses perkara selanjutnya dinilai pihak pelapor belum memberikan kepastian hukum. Kuasa hukum kemudian mempertanyakan proses penanganan perkara, termasuk perbedaan penilaian mengenai pemenuhan unsur pasal yang dikenakan.

Bangkit mengatakan, dalam laporan tersebut terdapat empat ketentuan pidana yang digunakan, yakni Pasal 200 KUHP, Pasal 201 ayat (1) KUHP, Pasal 46 Undang-Undang Bangunan Gedung, serta Pasal 406 KUHP.

Menurut Bangkit, Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah menilai unsur pasal yang dikenakan belum terpenuhi. Salah satu pertimbangannya disebut berkaitan dengan belum ditemukannya unsur kesengajaan dalam perkara tersebut.

Namun, pihak pelapor memiliki pandangan berbeda. Bangkit menilai persoalan mengenai apakah tindakan tersebut dilakukan dengan sengaja atau karena kelalaian semestinya menjadi bagian dari pembuktian di persidangan.

“Jadi kejaksaan menilai unsur pasal tidak terpenuhi karena tidak ada kesengajaan. Padahal kalau kita cermati bunyi pasalnya, kelalaian pun bisa dipidana,” kata Bangkit.

“Jadi terlepas Benny sengaja atau lalai, itu menjadi ranah pengadilan, hakimlah yang akan memutus. Kita tinggal buktikan saja,” lanjutnya.

Ia menambahkan, pihaknya juga mempertanyakan unsur kelalaian apabila dalam proses pembangunan sebelumnya telah terdapat teguran.

“Kalau kita mau bicara dia lalai sementara proses pembangunan sudah ditegur, lalainya di mana?” ujarnya.

Melalui pengaduan tersebut, pihak pelapor meminta Ombudsman memeriksa dugaan maladministrasi dalam proses penanganan perkara yang melibatkan penyidik Polda Jawa Tengah dan Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah.

Pihak pelapor berharap pemeriksaan Ombudsman dapat memberikan kejelasan terhadap proses penanganan perkara sekaligus memastikan adanya kepastian hukum.

Kasus tersebut berkaitan dengan kerusakan parah rumah pribadi Irjen Pol. Sofyan Nugroho dan Dr. Niken Diah Anitasari di kawasan Puri Anjasmoro, Semarang Barat.

Menurut pihak keluarga, kerusakan bangunan mulai muncul setelah pembangunan rumah tetangga di sebelahnya berlangsung sejak sekitar 2018–2019. Kerusakan disebut berkembang dari retakan pada dinding hingga terjadi pergeseran struktur bangunan.

Pada Sabtu (5/9/2026) sore, sejumlah bagian bangunan rumah tersebut dilaporkan mengalami kerusakan parah, termasuk dinding yang retak hingga sebagian bangunan ambruk.

Karena persoalan tersebut tak kunjung menemukan penyelesaian, pemilik rumah kemudian menempuh jalur hukum. Pihak keluarga dan kuasa hukum hingga kini masih memperjuangkan penyelesaian perkara, termasuk melalui pengaduan kepada Ombudsman RI Jawa Tengah.

Adapun dugaan maladministrasi yang dilaporkan saat ini masih berupa pengaduan dari pihak pelapor. Substansi dan kesimpulan mengenai ada atau tidaknya maladministrasi menjadi kewenangan Ombudsman untuk memeriksa dan menilainya sesuai ketentuan yang berlaku.(HS)

SEMTEK Community Hadir di Semarang, Satukan Engineer, Manufaktur, dan Pelaku Teknologi