in

Tani Merdeka Apresiasi DPR Setujui RUU Reforma Agraria, Dorong Kepastian Hak Petani

Ketua Umum DPN Tani Merdeka Indonesia, Don Muzakir.

HALO JAKARTA – DPN Tani Merdeka Indonesia mengapresiasi keputusan DPR RI yang menyetujui Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Pengaturan Reforma Agraria menjadi RUU usul inisiatif DPR RI.

Ketua Umum DPN Tani Merdeka Indonesia, Don Muzakir menilai langkah tersebut menjadi momentum penting untuk memperkuat perlindungan terhadap petani, terutama mereka yang selama ini menghadapi konflik pertanahan dan ketidakpastian hak atas lahan.

“Kami menyampaikan terima kasih kepada Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad dan semua fraksi di DPR RI dengan langkah cepat menyetujui RUU Reforma Agraria. Bagi petani, kepastian hak atas tanah sangat penting karena masih banyak persoalan agraria yang belum selesai. RUU ini benar-benar memberi perlindungan kepada petani,” kata Don Muzakir di Jakarta, Rabu (9/9/2026).

Menurut Don, konflik pertanahan yang berlangsung bertahun-tahun tidak hanya menimbulkan ketidakpastian hukum, tetapi juga menghambat petani dalam mengembangkan usaha. Status lahan yang masih disengketakan membuat masyarakat sulit memanfaatkan tanah secara optimal.

“RUU Reforma Agraria dapat menjadi instrumen untuk menyelesaikan konflik agraria struktural. Aturan tersebut dapat memberikan kepastian hukum bagi masyarakat yang menggantungkan hidup dari tanah,” ujarnya.

Don mengatakan draf RUU Pengaturan Reforma Agraria memberikan perhatian kepada sejumlah kelompok yang selama ini dinilai rentan dalam persoalan penguasaan tanah.

Kelompok tersebut antara lain petani gurem, petani penggarap, buruh tani, nelayan, masyarakat adat, perempuan, serta masyarakat miskin yang termarjinalkan.

Menurutnya, kelompok-kelompok tersebut perlu menjadi perhatian utama karena tanah merupakan bagian penting dari sumber penghasilan dan keberlangsungan hidup mereka.

“Jangan sampai petani yang sudah lama menggarap tanah justru tidak memiliki kepastian hukum. Petani harus mendapatkan hak dan perlindungan yang jelas agar bisa bekerja dengan tenang dan mengembangkan lahannya,” katanya.

Salah satu materi yang mendapat perhatian Tani Merdeka Indonesia adalah penataan, pengendalian, serta pembatasan penguasaan dan pemilikan tanah.

Dalam draf RUU tersebut diatur mengenai batas minimum dan maksimum penguasaan serta pemilikan tanah. Proses penataan mencakup identifikasi, inventarisasi, verifikasi, hingga pengukuran ulang objek reforma agraria.

“Pembatasan penguasaan tanah menjadi poin penting. Jangan sampai tanah hanya dikuasai oleh segelintir pihak, sementara petani yang membutuhkan lahan justru semakin sulit mendapatkannya,” ujar Don.

Ia menilai pengaturan tersebut diperlukan untuk mencegah konsentrasi penguasaan lahan pada pihak tertentu. Penataan kembali penguasaan tanah diharapkan dapat memberikan ruang lebih besar kepada masyarakat yang membutuhkan lahan untuk kehidupan dan kegiatan ekonomi.

Draf RUU Pengaturan Reforma Agraria terdiri atas 16 bab dan 70 pasal. Materinya mencakup penguasaan dan pemilikan tanah, redistribusi dan restitusi, legalitas hak atas tanah, pemberdayaan masyarakat, penyelesaian konflik, hingga kelembagaan reforma agraria.

Salah satu poin penting dalam draf tersebut adalah pembentukan Badan Reforma Agraria Nasional (BRAN) yang akan berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab kepada Presiden.

BRAN nantinya menangani penyelenggaraan reforma agraria, mulai dari perencanaan hingga evaluasi.

Tani Merdeka Indonesia menilai keberadaan lembaga khusus tersebut dapat memperkuat koordinasi dalam menyelesaikan persoalan agraria yang selama ini kerap melibatkan berbagai kementerian, lembaga, dan sektor.

“BRAN ini harus benar-benar menjadi lembaga yang bekerja untuk menyelesaikan persoalan agraria secara terpadu. Jangan sampai petani harus berpindah-pindah dari satu instansi ke instansi lain hanya untuk mencari kepastian atas tanahnya,” kata Don.

Selain BRAN, draf RUU juga mengatur pembentukan Dewan Pengawas BRAN. Dewan tersebut berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab kepada Presiden.

Dewan Pengawas memiliki fungsi untuk memastikan penyelenggaraan reforma agraria berjalan secara akuntabel, transparan, dan efektif.

Don berharap pembahasan RUU Pengaturan Reforma Agraria nantinya tidak hanya berlangsung di ruang parlemen, tetapi juga melibatkan kelompok yang terdampak langsung persoalan agraria.

Petani, buruh tani, nelayan, masyarakat adat, serta kelompok masyarakat lainnya, menurut dia, perlu mendapatkan ruang yang cukup untuk menyampaikan persoalan dan kebutuhan mereka di lapangan.

“Suara petani harus benar-benar didengar dalam pembahasan RUU ini. Ukurannya nanti bukan hanya bagus di dalam undang-undang, tetapi apakah petani mendapatkan kepastian tanah, konflik berkurang,” tegasnya.

Don meyakini pemerintah di bawah Presiden Prabowo Subianto bersama DPR RI dapat menyelesaikan pembahasan RUU tersebut dengan baik.

Menurutnya, pembahasan reforma agraria juga memiliki momentum khusus karena berdekatan dengan peringatan Hari Tani Nasional yang jatuh setiap 24 September.

Sebelumnya, Rapat Paripurna DPR RI pada Selasa (8/9/2026) menyetujui RUU tentang Pengaturan Reforma Agraria menjadi RUU usul inisiatif DPR RI.

Rapat dipimpin Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta. Persetujuan tersebut diambil setelah Badan Legislasi (Baleg) DPR RI menyelesaikan penyusunan draf RUU Pengaturan Reforma Agraria sehari sebelumnya.

Dalam rapat paripurna, Dasco meminta persetujuan anggota dewan agar RUU usul inisiatif Baleg DPR RI tersebut ditetapkan sebagai RUU usul DPR RI. Anggota dewan kemudian menyatakan persetujuannya.

Dengan masuknya RUU tersebut sebagai usul inisiatif DPR, proses pembahasan reforma agraria memasuki tahap berikutnya. Bagi kelompok petani, tahapan tersebut menjadi momentum untuk memastikan aturan yang disusun benar-benar mampu memberikan kepastian hak atas tanah dan menyelesaikan konflik agraria yang selama ini belum tuntas.(HS)

Haornas 2026, Jateng Bidik Sport Industry dan Sport Tourism