in

Fraksi-Fraksi di DPRD Purbalingga Tekankan Tiga Raperda Harus Akomodasi Kebutuhan Masyarakat

Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Purbalingga, Selasa (18/8/2026) dengan agenda penyampaian pandangan umum fraksi-fraksi terhadap raperda Perubahan APBD, raperda Pajak Daerah, dan Raperda tentang Desa. (Foto : purbalinggakab.go.id)

 

HALO PURBALINGGA – Fraksi-fraksi di DPRD Purbalingga, menekankan agar raperda yang tengah dibahas, benar-benar dapat mengakomodasi kebutuhan masyarakat.

Pandangan umum fraksi-fraksi tersebut disampaikan dalam Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Purbalingga, Selasa (18/8/2026), dipimpin Wakil Ketua DPRD Kabupaten Purbalingga, Tenny Juliawaty.

Sebanyak 6 pandangan umum dari para fraksi menekankan agar tiga raperda yang dibahas tersebut, bisa mengakomodasi kebutuhan masyarakat Kabupaten Purbalingga.

Raperda pertama adalah tentang Perubahan ABPD Tahun Anggaran 2026, yang menyebutkan perkiraan penurunan Pendapatan Asli Daerah (PAD) yang lebih rendah 6,49 persen dari APBD murni, para fraksi meminta agar ada evaluasi ke depan.

Sedangkan alokasinya diharapkan untuk program prioritas masyarakat seperti Kesehatan, Pendidikan, dan pengentasan kemiskinan.

“Upaya meningkatkan pendapatan di berbagai sektor agar tetap dilakukan seoptimal mungkin agar PAD Semester 2 tahun 2026 dapat melampaui target APBD Perubahan, selanjutnya dapat menjadi Silpa bebas tahun 2027,” kata Yuniarti, saat membacakan Pandum dari Fraksi Gerindra.

Sementara itu, terkait Raperda kedua tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, Titi Yeni dari Fraksi PKB, seperti dirilis purbalinggakab.go.id, mengapresiasi pengaturan tarif PBB-P2 yang lebih rendah yakni 0,12 persen untuk lahan produksi pangan dan ternak.

Sedangkan terkait perubahan retribusi pelayanan kesehatan diharapkan tidak menjadi penghalang bagi masyarakat dalam memperoleh pelayanan kesehatan.

Sebanyak 31 dari 50 anggota DPRD Kabupaten Purbalingga mengikuti rapat paripurna hari ini

Musofan dari Fraksi Amanat Demokrat menanggapi raperda ketiga, yakni tentang Desa.

Menurut dia, raperda ini nantinya diharapkan bisa menjadi landasan hukum bagi desa dalam upaya mencapai kemandirian desa, pemerataan pembangunan, meningkatkan kesejahteraan masyarakat desa, dan memperkuat desa sebagai subyek pembangunan.

Dia juga mengingatkan agar setiap penerima manfaat di desa tepat sasaran dengan adanya pengawasan dan kontrol yang baik.

“Agar setiap penerima manfaat ada lebelisasi di rumahnya sehingga bisa mengurai dan menyelesaikan masalah ketidaktepatan sasaran program,” kata dia. (HS-08)

 

 

Harapan dan Capaian di Hari Jadi Ke-81 Jateng

81 Tahun Jateng, Investasi Mengubah Hidup Ikmal dan Sella