in

Operasi Gabungan di Rembang, Petugas Sita 5.460 Batang Rokok Ilegal

Petugas Satpol PP memeriksa legalitas dan cukai rokok yang dijual di sebuah warung kelontong di Kecamatan Rembang, Selasa (11/8/2026). (Foto : rembangkab.go.id)

 

HALO REMBANG – Tim gabungan menyita ribuan batang rokok ilegal dari berbagai merek, dalam sebuah operasi penegakan Barang Kena Cukai (BKC), di empat lokasi di wilayah Kecamatan Rembang, Selasa (11/8/2026).

Kepala Satpol PP Kabupaten Rembang, Slamet Hariyanto mengatakan operasi oleh Satpol PP Rembang, Bea Cukai, Kejaksaan Negeri Rembang, Polres Rembang, Kodim 0720/Rembang, serta sejumlah instansi terkait itu, merupakan upaya untuk menekan peredaran barang kena cukai ilegal di wilayah ini.

Dari hasil operasi, petugas menyita sebanyak 5.360 batang rokok ilegal tanpa pita cukai, terdiri atas 22 merek.

Selain itu, ditemukan pula 100 batang rokok dari dua merek, yang menggunakan pita cukai, namun tidak sesuai dengan peruntukannya.

“Total barang bukti yang berhasil diamankan sebanyak 5.460 batang rokok yang terdiri dari 24 merek. Selanjutnya, seluruh barang bukti akan dibawa ke Bea Cukai untuk penanganan lebih lanjut sesuai ketentuan yang berlaku,” kata dia, seperti dirilis rembangkab.go.id.

Adapun merek rokok yang diamankan antara lain Marbol, EESS, L4, Gudang Harta, Rizquna, Este, Manchester, Smith, Angker, GA, Suryaku, Azza, Hoki Bold, Apolo, Merah Delima, Super Joss, Masterclass, serta sejumlah merek lainnya.

Slamet menambahkan, operasi kali ini merupakan kegiatan penegakan BKC ilegal yang kelima dilaksanakan sepanjang tahun 2026.

Kegiatan serupa akan terus dilakukan secara berkala di berbagai wilayah Kabupaten Rembang sebagai bentuk komitmen dalam mendukung pemberantasan peredaran rokok ilegal.

“Operasi ini akan terus berjalan dengan tujuan menekan peredaran barang kena cukai ilegal di Kabupaten Rembang. Kami mengimbau seluruh masyarakat agar tidak memperjualbelikan maupun mengedarkan rokok ilegal karena selain merugikan negara, juga melanggar ketentuan perundang-undangan,” tegasnya.

Melalui operasi gabungan yang dilakukan secara rutin, Pemerintah Kabupaten Rembang berharap kesadaran masyarakat terhadap ketentuan cukai semakin meningkat, sehingga peredaran rokok ilegal dapat diminimalkan dan penerimaan negara dari sektor cukai tetap terjaga. (HS-08)

 

 

Rayakan HUT Ke-81 Kemerdekaan RI, Trans Jateng Beri Diskon Tarif 81 Persen

Petani di Rembang Kembangkan Bawang Merah dari Benih