DI balik panggung pertunjukan, latihan seni, dan ruang kreatif yang seharusnya menjadi tempat berekspresi, masih tersimpan persoalan yang kerap luput dari perhatian: kerentanan perempuan dan anak terhadap kekerasan seksual.
Kasus dugaan kekerasan seksual yang terjadi di berbagai daerah hingga kini masih banyak menempatkan perempuan sebagai korban. Di antara kelompok tersebut, anak perempuan menjadi salah satu kelompok yang paling rentan mengalami kekerasan seksual.
Persoalan itu menjadi perhatian Anggota Komisi E DPRD Jawa Tengah dari Fraksi PDI Perjuangan, Krisseptiana, saat memberikan sosialisasi Peningkatan Kualitas Pengawasan Pelaksanaan Peraturan Daerah Jawa Tengah kepada para pelaku seni di Hotel Radja Semarang, Jumat (7/8/2026).
Menurut perempuan yang akrab disapa Mbak Tia tersebut, kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak ibarat fenomena gunung es. Kasus yang muncul ke permukaan diyakini hanya sebagian kecil dari persoalan yang sebenarnya terjadi.
“Fenomena ini karena korban cenderung diam dan tidak mau berbicara ketika mengalami kekerasan, baik pelecehan psikis, verbal maupun fisik. Alasannya beragam, mulai dari rasa takut, malu, hingga ancaman dari pelaku yang memiliki relasi kuasa lebih tinggi,” ujar Mbak Tia.
Relasi kuasa, kata dia, menjadi salah satu persoalan yang membuat korban sulit bersuara. Dalam lingkungan tertentu, pelaku bisa saja merupakan tokoh yang memiliki pengaruh, senior, mentor, bahkan sosok yang menentukan perjalanan karier korban.
“Kalau pelakunya tokoh seni terkenal atau senior, korban bisa takut melapor karena masih bergantung secara karier kepada pelaku. Bisa juga karena korban tidak mengetahui harus melapor ke mana,” katanya.
Tia menilai ruang kesenian juga tidak sepenuhnya bebas dari potensi kekerasan. Relasi antara mentor dan murid, pelatih dan peserta didik, maupun senior dan junior dapat menciptakan ketimpangan posisi apabila tidak disertai sistem perlindungan yang memadai.
Kepatuhan terhadap aturan komunitas atau disiplin latihan, menurutnya, tidak boleh menjadi alasan untuk mengabaikan hak seseorang atas rasa aman dan perlindungan dari kekerasan.
“Karena itu kami terus melakukan sosialisasi dan edukasi kepada masyarakat, termasuk komunitas dan pelaku seni, mengenai jaminan perlindungan perempuan bebas dari kekerasan,” ujarnya.
Menurut Mbak Tia, perlindungan korban tidak cukup hanya mengandalkan penyelesaian secara kekeluargaan. Dibutuhkan sistem perlindungan yang lebih kuat dan terstruktur agar korban memiliki keberanian untuk melapor sekaligus mendapatkan pendampingan yang sesuai.
“Sehingga sistem perlindungan struktural yang jauh lebih kuat dari sekadar penyelesaian kekeluargaan diperlukan,” tegasnya.
Ia menjelaskan, perlindungan terhadap perempuan dan anak telah memiliki landasan hukum, antara lain melalui Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 2 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perlindungan Perempuan, Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS), serta regulasi mengenai perlindungan anak.
Selain itu, Jawa Tengah juga memiliki Perda Nomor 4 Tahun 2022 tentang Penyelenggaraan Perlindungan Anak.
Menurut Tia, regulasi tersebut harus diterjemahkan menjadi sistem perlindungan yang dapat dirasakan masyarakat, termasuk di lingkungan kesenian.
“Kita perlu membangun budaya baru di lingkup kesenian yang aman untuk semua. Superioritas absolut antara senior, pelatih dan murid harus dihilangkan,” katanya.
Ia juga mengingatkan agar masyarakat menghentikan kebiasaan menyalahkan korban, termasuk menyalahkan pakaian, perilaku, maupun waktu korban pulang dari tempat latihan.
“Meminta dan menghargai persetujuan dalam setiap interaksi fisik atau karya juga penting. Dan yang tidak kalah penting, jangan diam atau membiarkan ketika melihat bibit kekerasan terjadi di depan mata,” tegasnya.
Upaya membangun ruang kesenian yang lebih aman kemudian diwujudkan melalui peluncuran kanal aduan resmi oleh Dewan Kesenian Kota Semarang (Dekase) bekerja sama dengan Yayasan Sahwahita.
Ketua Dekase, Adhitia Armitrianto, mengatakan kanal tersebut disiapkan untuk memberikan ruang bagi pelaku seni maupun masyarakat yang mengalami atau mengetahui dugaan kekerasan di lingkungan kesenian.
Kanal aduan tersebut tersedia melalui media sosial Instagram milik Dekase. Pelapor dapat menyampaikan laporan melalui formulir yang telah disediakan.
“Identitas pelapor tetap kami rahasiakan. Setelah laporan diverifikasi dan mendapatkan persetujuan dari pelapor, baru akan ditangani sesuai kebutuhan korban, termasuk jika perlu dirujuk kepada instansi pemerintah atau dinas terkait,” jelas Adhit, sapaan akrabnya.
Kanal tersebut tidak hanya berfungsi sebagai tempat melaporkan dugaan kekerasan, tetapi juga menjadi pintu masuk bagi korban untuk memperoleh pendampingan, termasuk bantuan hukum.
“Jadi kanal ini tidak hanya untuk melaporkan dugaan kekerasan, tetapi juga untuk pendampingan hukum,” katanya.
Adhit menegaskan, kanal tersebut terbuka tidak hanya bagi pelaku seni. Masyarakat umum yang mengetahui atau mengalami dugaan kekerasan di lingkungan kesenian juga dapat memanfaatkannya.
“Terbuka juga bagi pihak luar selain pelaku seni yang kemungkinan ingin melaporkan kejadian dugaan kekerasan,” ujarnya.
Hadirnya kanal aduan tersebut menjadi langkah awal untuk mengubah budaya diam yang selama ini dapat membuat kasus kekerasan sulit terungkap. Sebab, ruang kesenian seharusnya bukan hanya menjadi tempat melahirkan karya, tetapi juga ruang yang memberikan rasa aman bagi siapa pun yang berada di dalamnya.
Pada akhirnya, membangun ruang seni yang aman bukan hanya soal menyediakan kanal pengaduan. Lebih dari itu, diperlukan keberanian untuk membangun budaya saling menghormati, menghapus relasi kuasa yang disalahgunakan, serta memastikan korban tidak berjalan sendirian ketika memilih untuk bersuara.(HS)

