HALO SEMARANG — Sengketa pemberhentian direksi Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Tirta Moedal Kota Semarang masih berlanjut. Setelah putusan tingkat pertama di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) dijatuhkan, para pihak tetap memiliki hak untuk menempuh upaya hukum lanjutan hingga kasasi di Mahkamah Agung (MA).
Kuasa Hukum Wali Kota Semarang selaku Kuasa Pemilik Modal (KPM) PDAM Tirta Moedal, HM Rangkey Margana, SH, MH, CLA dan Sugeng Wahyudi, SH, MHum menegaskan, bahwa proses hukum belum berakhir karena perkara belum berkekuatan hukum tetap (inkrah).
“Upaya hukum masih terbuka. Setelah putusan PTUN, ada mekanisme banding di PTTUN hingga kasasi di Mahkamah Agung. Ini merupakan hak yang dijamin undang-undang,” ujar Rangkey Margana.
Dalam perkara ini, gugatan terhadap Surat Keputusan (SK) wali kota terkait pemberhentian direksi BUMD tetap dapat diajukan kasasi. Hal tersebut tidak termasuk dalam pembatasan kasasi sebagaimana diatur dalam Pasal 45A ayat (2) huruf c Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2004 tentang Mahkamah Agung.
Meski aturan tersebut membatasi kasasi untuk keputusan pejabat daerah yang bersifat lokal, Mahkamah Agung melalui Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA) Nomor 8 Tahun 2011 memberikan pengecualian terhadap sengketa kepegawaian dan kepengurusan badan hukum publik, termasuk BUMD.
Selain itu, SEMA Nomor 3 Tahun 2018 juga menegaskan bahwa perkara Tata Usaha Negara yang menyangkut kedudukan hukum seseorang—seperti pemberhentian direksi atau status kepegawaian—memiliki nilai hukum penting yang melampaui batas administratif daerah, sehingga tetap terbuka untuk kasasi.
Sugeng Wahyudi menambahkan, permohonan kasasi telah diajukan melalui sistem e-Court dan telah diterima oleh pengadilan, sementara memori kasasi sedang dalam proses penyusunan.
Dalam sistem peradilan, hakim tingkat pertama dan banding berperan sebagai judex facti yang memeriksa fakta dan alat bukti. Sementara itu, Mahkamah Agung sebagai judex juris hanya menilai penerapan hukumnya, tanpa menguji ulang fakta.
Menanggapi anggapan bahwa Pemerintah Kota Semarang tidak menghormati putusan sela PTUN, pihak kuasa hukum menegaskan hal tersebut tidak benar.
“Kami sangat menghormati putusan sela hakim PTUN. Namun, di sisi lain, undang-undang juga memberikan ruang bagi kami untuk menempuh upaya hukum lanjutan,” tegas Sugeng.
Hal ini sejalan dengan Pasal 115 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1986 yang menyebutkan bahwa hanya putusan yang telah berkekuatan hukum tetap yang dapat dilaksanakan.
Di sisi lain, Pasal 67 UU yang sama mengatur bahwa permohonan penundaan pelaksanaan keputusan tata usaha negara dapat diajukan selama proses persidangan berlangsung. Namun, permohonan tersebut tidak dapat dikabulkan apabila kepentingan umum mengharuskan keputusan tetap dijalankan.
Dalam perkara ini, terdapat kekhawatiran bahwa pelaksanaan putusan sela justru dapat menimbulkan persoalan baru. Pasalnya, direksi baru telah diangkat melalui proses seleksi sebelum putusan sela dijatuhkan. Jika dipaksakan, kondisi tersebut berpotensi memunculkan dualisme jabatan.
Lebih jauh, PDAM sebagai penyedia layanan air minum dinilai memiliki peran vital bagi masyarakat. Gangguan terhadap tata kelola internal perusahaan dikhawatirkan dapat menghambat pelayanan publik.
“Ini bukan hanya soal internal perusahaan, tetapi menyangkut kepentingan masyarakat luas. Pelayanan air minum tidak boleh terganggu,” tambah Rangkey.
Pihak kuasa hukum juga menilai bahwa putusan sela yang memerintahkan pengembalian jabatan direksi berpotensi melampaui kewenangan karena menyentuh ranah kebijakan administratif.
Perkara ini dinilai tidak hanya berdampak pada PDAM Tirta Moedal Kota Semarang, tetapi juga berpotensi menjadi preseden hukum dalam tata kelola Badan Usaha Milik Daerah di Indonesia.
Karena itu, Mahkamah Agung sebagai judex juris diharapkan dapat menjaga konsistensi penerapan hukum dan mengembalikan fungsi peradilan tata usaha negara sesuai koridor undang-undang, yakni menguji keabsahan keputusan administrasi tanpa menggantikan kebijakan pejabat yang berwenang.
Kepastian hukum dalam tata kelola BUMD pun menjadi taruhan dalam putusan akhir perkara ini.(HS)

