HALO SEMARANG – Pemerintah Kota Semarang melalui Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman (Disperkim) terus memperbaiki pengelolaan terkait pemanfaatan dan aturan Rumah Susun Sewa (Rusunawa). Langkah ini dilakukan untuk memastikan unit rusunawa milik Pemkot Semarang benar-benar dimanfaatkan oleh masyarakat yang berhak.
Hal ini juga ditegaskan sekaligus merespons sejumlah persoalan yang masih muncul di lapangan yang perlu perhatian, seperti dugaan pengalihan hak penghunian secara informal, ketidaksesuaian data administrasi, hingga tunggakan sewa. Dimana ini bertujuan untuk memastikan fasilitas hunian milik pemerintah tepat sasaran, tertib administrasi, serta memberikan rasa aman bagi penerima manfaat yakni masyarakat berpenghasilan rendah (MBR).
Kepala Disperkim Kota Semarang, Murni Ediati mengatakan, bahwa rusunawa bukan sekadar bangunan fisik, melainkan pusat kehidupan bagi banyak keluarga. Dibalik setiap unit rusunawa, terdapat masyarakat yang menjadikannya sebagai tempat tinggal dan bagian penting dari kehidupan keluarganya.
“Oleh karena itu, penanganan dan pembenahan yang kami lakukan tidak semata-mata berpatokan pada administrasi, tetapi selalu memperhatikan aspek kemanusiaan dan kondisi sosial penghuni,” jelasnya, Jumat (24/7/2026).
Dia mengaku, saat ini Disperkim mengidentifikasi adanya tantangan pengelolaan yang segera ditangani, seperti dugaan pengalihan unit secara informal, penghunian tak berizin, hingga keterlibatan perantara (calo).
“Masyarakat diimbau keras untuk tidak melakukan transaksi jual beli, oper sewa, atau kesepakatan informal terkait unit rusunawa tanpa prosedur resmi. Pengalihan tanpa dasar administrasi yang jelas dipastikan cacat hukum dan hanya akan merugikan masyarakat,” kata Pipie sapaan akrabnya.
Selain itu, Pipie menanggapi kekhawatiran dan kesalahpahaman publik terkait regulasi. Disperkim terus berupaya meningkatkan payung hukum guna merespons dinamika yang sering menjadi sorotan masyarakat terkait pengelolaan rusunawa saat ini.
Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Penghunian Rumah Susun saat ini masih dalam proses pembahasan sesuai tahapan perundang-undangan dan belum berlaku sebagai dasar hukum aktif.
Payung hukum resmi saat Ini terkait pengelolaan dan pengawasan rusunawa tetap mengacu penuh pada aturan yang sah, yaitu UU No. 20 Tahun 2011 tentang Rumah Susun, PP No. 13 Tahun 2021, serta Perda Kota Semarang No. 10 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Perumahan dan Kawasan Permukiman.
Upaya pencegahan dengan penertiban Rusunawa, dikatakannya, rutin dilakukan melalui UPTD Rusun, kegiatan yustisi penghunian dan retribusi dilakukan secara bertahap. Namun, bagi penghuni sah yang mengalami kendala ekonomi, Disperkim tidak melakukan tindakan represif, melainkan mengedepankan komunikasi, pendataan ulang, pembinaan, dan pencarian solusi bersama.
“Sebagai solusi nyata untuk memangkas praktik perantara dan memberikan kepastian informasi, Disperkim mengoptimalkan pemanfaatan aplikasi e-Rusun. Digitalisasi melalui aplikasi e-Rusun hadir untuk memperkuat pendataan penghuni, menyediakan informasi ketersediaan unit secara transparan, serta mendukung pengelolaan rusunawa yang lebih tertib dan akuntabel. Penghuni bisa mencetak ketentuan (ktn) penghunian Rusunawa secara mandiri yang dikirim melalui email dan nomor WA. Sekaligus bisa menghemat kertas yang dulunya dilayani secara konvensional,” ujarnya.
Pemkot Semarang mengajak seluruh penghuni untuk bersama-sama menjaga ketertiban, mematuhi aturan penghunian, dan aktif berkomunikasi dengan pengelola. Disperkim juga membuka ruang komunikasi serta kanal aduan resmi bagi masyarakat yang membutuhkan informasi akurat terkait pengelolaan rusunawa.
Sebelumnya, Anggota Komisi C DPRD Kota Semarang, Agus Slamet Riyanto juga menyoroti terkait penertiban penghuni Rusun yang selama belum tegas. Sebab, masih banyak penghuni yang tinggal dalam waktu lama.
Disisi lain, kebutuhan hunian terjangkau di Kota Semarang disebut masih sangat tinggi, terutama untuk masyarakat berpenghasilan rendah (MBR). Ia mengatakan bahwa permintaan terhadap unit rumah susun murah di Kota Semarang masih sangat besar dan belum terpenuhi secara merata.
Ia berpendapat, konsep ideal rumah susun adalah sebagai hunian transisi tempat tinggal sementara bagi warga yang sedang bekerja dan belum memiliki rumah sendiri.
“Dan secara aturan, jangka waktu tinggal ditetapkan maksimal tiga tahun, namun dalam praktiknya banyak penghuni yang menetap tanpa batas waktu. Kondisi ini dinilai menghambat pemerataan akses hunian, karena unit yang seharusnya dapat dialihkan kepada warga lain yang membutuhkan justru terus dihuni oleh penghuni lama,” bebernya.
Agus berharap Raperda Rumah Susun yang sedang dibuat ini nantinya mampu menghasilkan regulasi yang lebih tegas dan relevan, sekaligus menjadi solusi konkret dalam menjawab tantangan kebutuhan hunian di Kota Semarang saat ini.
“Tujuan utama dari kebijakan ini adalah menciptakan tata kelola hunian yang adil, sehingga unit rumah susun dapat dialihkan secara bergantian kepada warga yang benar-benar membutuhkan,” jelasnya.
Ia pun berharap pembahasan Raperda tersebut dapat segera rampung agar memberikan kepastian hukum, pengawasan serta manfaat nyata bagi pemerataan kesejahteraan masyarakat Kota Semarang di masa mendatang. (HS-06)


