HALO MAGELANG – Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Jawa Tengah, Sumarno, menegaskan pentingnya menjaga integritas Aparatur Sipil Negara (ASN) menyusul penetapan sembilan guru ASN di Kabupaten Brebes sebagai tersangka dalam kasus dugaan penyalahgunaan sistem presensi elektronik.
Sumarno menegaskan Pemerintah Provinsi Jawa Tengah menghormati proses hukum yang sedang berjalan dan belum akan mengambil langkah terkait aspek kepegawaian sebelum terdapat putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap (inkrah).
“Aspek hukum itu kan praduga tak bersalah. Jadi kita tunggu keputusan inkrah dari pengadilan. Tentu saja nanti kami akan berkoordinasi dengan Pemerintah Kabupaten Brebes,” ujar Sumarno usai mengikuti Rupiah Borobudur Playon 2026 di Kabupaten Magelang, Minggu (5/7/2026).
Ia menjelaskan, pemberian sanksi administratif terhadap ASN yang terbukti melakukan pelanggaran akan mengikuti mekanisme yang berlaku. Proses tersebut diawali dengan hasil hukum yang telah berkekuatan tetap, kemudian dilanjutkan melalui pembahasan tim kepegawaian sebelum diputuskan oleh pejabat yang berwenang.
Lebih jauh, Sumarno menilai kasus tersebut menjadi pengingat bahwa integritas merupakan modal utama yang harus dimiliki setiap aparatur negara dalam menjalankan tugas pelayanan kepada masyarakat.
Menurutnya, hak berupa gaji dan tunjangan harus sejalan dengan pelaksanaan tugas serta tanggung jawab yang dijalankan secara profesional.
“Saya sering menyampaikan kepada teman-teman ASN bahwa kita mendapat gaji dan tunjangan itu bukan hanya karena memiliki Surat Keputusan (SK) atau sekadar hadir. Yang lebih penting adalah aktivitas dan amanah yang harus kita jalankan,” tegasnya.
Untuk mencegah terulangnya kasus serupa, Sumarno mendorong agar pengawasan terhadap sistem presensi tidak hanya mengandalkan teknologi, tetapi juga diperkuat melalui pengawasan berjenjang oleh atasan langsung.
“Pengawasan tidak bisa hanya mengandalkan aplikasi. Harus ada cross-check dan pengawasan dari atasan. Di Pemprov Jawa Tengah selalu dilakukan saling mengawasi sehingga tidak hanya bergantung pada sistem,” katanya.
Sebelumnya, Polres Brebes menetapkan sembilan guru berstatus ASN di Kabupaten Brebes sebagai tersangka dalam kasus dugaan penyalahgunaan sistem presensi elektronik.
Kasus tersebut terungkap setelah Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Daerah (BKPSDMD) Kabupaten Brebes melaporkan dugaan penggunaan absensi daring secara tidak sah yang terdeteksi pada 29–30 April 2026. Proses hukum terhadap para tersangka saat ini masih berlangsung.(HS)

