in

Kalangan Legislatif Tekankan Perlindungan HAM bagi Dokter Muda

Anggota Komisi XIII DPR RI Raja Faisal. (Foto : dpr.go.id)

 

HALO SEMARANG – Anggota Komisi XIII DPR RI Raja Faisal, menegaskan pentingnya negara hadir dalam memberikan perlindungan Hak Asasi Manusia (HAM) serta kepastian hukum bagi para dokter muda yang telah menyelesaikan Pendidikan Profesi Kedokteran.

Pihaknya mendorong Pemerintah Pusat, agar segera mencarikan solusi yang adil, untuk menyelesaikan semua kendala administratif penghambat pengabdian para dokter muda.

“Dokter muda merupakan aset penting bangsa dalam upaya meningkatkan kualitas pelayanan kesehatan masyarakat,” tegas Raja Faisal, dalam agenda Rapat Dengar Pendapat (RDP) Komisi XIII DPR RI, bersama Komnas HAM dan RDPU bersama Pergerakan Dokter Muda Indonesia di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (18/06/2026).

“Oleh karena itu, setiap persoalan yang berpotensi menghambat pengabdian mereka harus dicari jalan keluarnya secara adil dan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku,” sambungnya.

Politisi Fraksi Partai Demokrat ini menjelaskan, Komisi XIII DPR menerima banyak keluhan berat dari para dokter muda, pasca-menyelesaikan pendidikan profesinya.

Persoalan tersebut mulai dari dugaan penahanan sertifikat profesi, keterlambatan penerbitan dokumen akademik, ancaman sanksi drop out (DO) akibat aturan batas waktu kelulusan UKMPPD, hingga keberatan atas penerapan Permenristekdikti Nomor 18 Tahun 2018 yang dinilai berlaku surut.

“Tujuan kita bukan hanya menyelesaikan persoalan yang sedang dihadapi para dokter muda, tetapi juga memastikan adanya perbaikan sistem yang mampu memberikan kepastian, perlindungan, dan keadilan bagi seluruh peserta pendidikan profesi kedokteran ke depan,” ujarnya, seperti dirilis dpr.go.id.

Raja Faisal menilai, tumpang tindihnya aturan ini tidak boleh mengorbankan hak-hak dasar warga negara untuk mendapatkan perlakuan yang adil dan kesempatan setara dalam mengembangkan profesi.

Oleh karena itu, ungkapnya, berbagai masukan dari Komnas HAM serta organisasi profesi akan dijadikan bahan krusial oleh DPR RI untuk merumuskan langkah penyelesaian yang nyata.

“Negara harus hadir untuk memastikan bahwa sistem pendidikan profesi kedokteran berjalan secara transparan, akuntabel, dan tidak menimbulkan ketidakpastian bagi peserta didik yang telah menyelesaikan kewajiban akademiknya,” pungkas legislator dari Fraksi Partai Demokrat tersebut.

 

Anggota Komisi XIII DPR RI, Rieke Diah Pitaloka. (Foto : dpr.go.id)

 

Kedepankan HAM

Desakan serupa disampaikan anggota Komisi XIII DPR RI, Rieke Diah Pitaloka. Politisi PDI Perjuangan itu  menegaskan bahwa penyelesaian persoalan yang dihadapi para dokter muda peserta Uji Kompetensi Mahasiswa Program Profesi Dokter (UKMPPD), harus mengedepankan kepastian hukum dan perlindungan hak asasi manusia (HAM).

Sebab itu, dia mengingatkan menjaga mutu profesi dokter dan keselamatan pasien tidak boleh mengorbankan hak konstitusional warga negara yang telah menyelesaikan seluruh tahapan pendidikan akademiknya.

“Persoalan yang disampaikan Pergerakan Dokter Muda Indonesia tidak dapat dipandang semata sebagai persoalan kelulusan UKMPPD. Ini merupakan persoalan tata kelola negara yang berada pada persimpangan rezim pendidikan tinggi, sertifikasi kompetensi profesi, dan registrasi praktik kedokteran,” tegas Rieke.

Sebagai informasi, Mahkamah Konstitusi melalui Putusan Nomor 10/PUU-XV/2017 dan Putusan Nomor 80/PUU-XVI/2018 sebenarnya telah membedakan secara tegas bahwa ijazah atau sertifikat profesi, adalah bentuk pengakuan atas penyelesaian pendidikan, sedangkan sertifikat kompetensi merupakan kelayakan untuk praktik.

Namun, ketentuan Pasal 213 ayat (4) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, justru mencampuradukkan keduanya, sehingga memicu ketidakpastian hukum dan ancaman drop out (DO) bagi mahasiswa retaker yang belum lulus uji kompetensi nasional.

“Negara wajib menjaga mutu dokter dan keselamatan pasien. Namun negara juga wajib menjamin hak atas pendidikan, hak atas kepastian hukum, dan hak untuk mengembangkan diri. Karena itu, penyelesaian persoalan ini tidak boleh dilakukan dengan mempertentangkan mutu profesi dan hak konstitusional warga negara,” kata Rieke .

Oleh karena itu, dia menyampaikan lima rekomendasi penting, salah satunya mendesak Kementerian Kesehatan bersama Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi, untuk segera melakukan moratorium kebijakan DO terhadap mahasiswa retaker.

Langkah ini krusial agar tidak ada pihak yang dirugikan di tengah tumpang tindihnya regulasi nasional saat ini.

“Kepastian status akademik merupakan bagian penting dari perlindungan hak warga negara. Negara tidak boleh membiarkan terjadinya kekosongan atau ketidakjelasan status terhadap mereka yang telah menyelesaikan seluruh proses pendidikan profesi,” ujar Rieke.

Selain moratorium, dirinya juga mendorong pembentukan Program Nasional Pembinaan dan Remediasi Kompetensi yang terstruktur bagi para retaker, serta meminta Komnas HAM, Ombudsman RI, dan DPR RI melakukan pengawasan dan kajian menyeluruh terhadap dampak implementasi UU Kesehatan.

“Mutu profesi dokter, keselamatan pasien, kepastian hukum, dan perlindungan hak asasi manusia merupakan tujuan yang harus diwujudkan secara bersamaan. Negara tidak boleh memilih salah satunya, melainkan wajib menjamin seluruhnya dalam kerangka negara hukum yang demokratis dan berkeadilan,” kata dia. (HS-08)

 

 

Boyolali Jadi Tuan Rumah Lomba Krenova Kategori Pelajar Se – Subosukawonosraten

Pembahasan RUU Perampasan Aset, Adang Daradjatun Tekankan Mekanisme Hukum yang Jelas, Terukur, dan Bertanggung Jawab