HALO SEMARANG – Komitmen Wali Kota Semarang, Agustina Wilujeng dalam memperkuat pembangunan berbasis lingkungan, terus diwujudkan melalui program Bantuan Operasional (BOP) sebesar Rp 25 juta untuk setiap RT setiap tahun. Tak sekadar mengalokasikan anggaran, Agustina memastikan seluruh pengurus RT mendapatkan pendampingan agar dana tersebut dikelola secara tepat, transparan, dan benar-benar memberikan manfaat bagi masyarakat.
Melalui serangkaian sosialisasi dan pendampingan yang dilakukan Pemerintah Kota Semarang, pengurus RT dan RW dibekali pemahaman menyeluruh mulai dari penyusunan Rencana Anggaran Penggunaan (RAP), pengajuan dokumen, pelaksanaan kegiatan, hingga penyusunan laporan pertanggungjawaban. Langkah ini menjadi bagian dari upaya memastikan setiap rupiah anggaran yang disalurkan kembali kepada masyarakat dalam bentuk program dan fasilitas yang dibutuhkan di lingkungan masing-masing.
“Kami optimistis dengan pendampingan yang intensif, para pengurus RT dan RW dapat menyelesaikan seluruh dokumen persyaratan melalui aplikasi Ruang Warga sebelum batas akhir 31 Juli 2026,” ujar Agustina, Senin (15/6/2026).
Menurut Agustina, pembangunan akan lebih efektif apabila dimulai dari lingkungan terkecil. Karena itu, Pemerintah Kota Semarang tidak hanya memberikan dukungan anggaran, tetapi juga membangun tata kelola yang sederhana, mudah diakses, dan tetap akuntabel.
Untuk menjaga transparansi sejak tahap perencanaan, setiap pengurus RT diwajibkan melengkapi sejumlah dokumen, antara lain surat permohonan, surat keputusan kepengurusan, RAP, berita acara kesepakatan warga, hingga Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM). Seluruh proses tersebut dilakukan secara digital melalui aplikasi Ruang Warga.
Program BOP RT senilai Rp25 juta per tahun menjadi salah satu wujud keberpihakan Pemerintah Kota Semarang terhadap pembangunan yang berbasis partisipasi masyarakat. Pemerintah meyakini kebutuhan di tingkat lingkungan paling dipahami oleh warga sendiri, sehingga peran pemerintah adalah memfasilitasi melalui dukungan anggaran sekaligus pendampingan agar pelaksanaannya berjalan optimal.
Dalam pelaksanaannya, proses verifikasi dilakukan secara berjenjang mulai dari tingkat kelurahan hingga kecamatan. Lurah selaku Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) bertugas memastikan seluruh persyaratan telah dipenuhi sebelum pengajuan diteruskan ke Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD).
“Mekanisme penyaluran dana ke rekening masing-masing lembaga dilakukan sesuai tata kelola keuangan daerah. Karena itu, partisipasi aktif pengurus RT dalam memenuhi persyaratan menjadi faktor penting agar dana dapat segera dimanfaatkan untuk kepentingan warga,” ujar Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (DP3A) Kota Semarang, Eko Krisnarto.
Dana BOP dapat dimanfaatkan untuk berbagai kegiatan kemasyarakatan, seperti ronda malam, kerja bakti, penataan fasilitas umum, peningkatan kebersihan lingkungan, hingga berbagai aktivitas yang memperkuat kebersamaan dan keguyuban warga. Pemerintah Kota Semarang juga memberikan ruang bagi RT untuk menyesuaikan program sesuai kebutuhan masyarakat melalui mekanisme perubahan RAP yang tetap terukur dan dapat dipertanggungjawabkan.
Eko menegaskan, sesuai arahan Wali Kota Agustina, dana BOP tidak boleh digunakan untuk kepentingan pribadi maupun pembayaran honorarium pengurus.
“Program ini dirancang untuk menggerakkan semangat gotong royong warga. Karena itu, dana tidak diperuntukkan bagi honorarium atau kepentingan pribadi pengurus, melainkan untuk kegiatan kemasyarakatan dan penyediaan fasilitas publik yang manfaatnya dapat dirasakan bersama,” tegasnya.
Selain memastikan penyaluran anggaran berjalan lancar, Pemerintah Kota Semarang juga terus mendampingi pengurus RT dan RW dalam penyusunan laporan pertanggungjawaban. Pendampingan tersebut diharapkan mampu mengurangi kendala administratif sehingga para pengurus dapat lebih fokus menjalankan program-program yang memberikan manfaat langsung bagi masyarakat.
Melalui program BOP RT Rp25 juta per tahun yang dibarengi dengan pendampingan menyeluruh, Agustina ingin memastikan pembangunan Kota Semarang tidak hanya berjalan dari atas ke bawah, tetapi tumbuh dari lingkungan terkecil, berangkat dari gagasan, partisipasi, dan kebutuhan nyata masyarakat.
Dengan demikian, setiap RT tidak hanya menjadi penerima anggaran, tetapi juga menjadi motor penggerak pembangunan yang mampu menciptakan lingkungan yang lebih tertata, guyub, dan sejahtera.(HS)


