HALO SEMARANG – Keputusan Mahkamah Konstitusi yang mewajibkan partai politik memenuhi kuota 30 persen keterwakilan perempuan, dalam pencalonan legislatif dinilai akan memperkuat perlindungan hak politik perempuan.
Amanah tersebut pun sekaligus membuka ruang lebih besar bagi perempuan untuk tampil sebagai pengambil keputusan di parlemen.
Anggota DPR RI, Cindy Monica, memandang positif akan putusan tersebut. Ia menyebut bahwa keterlibatan perempuan dalam politik bukan hanya soal memenuhi angka kuota, tetapi tentang menghadirkan perspektif yang lebih inklusif dalam merumuskan kebijakan bagi masyarakat.
“Perempuan memiliki kemampuan, pengalaman, dan sensitivitas sosial yang sangat dibutuhkan dalam proses pengambilan kebijakan. Karena itu, ruang politik harus semakin terbuka dan adil bagi perempuan Indonesia,” kata Cindy Monica, Kamis (28/5/2026), seperti dirilis dpr.go.id.
Cindy mengatakan, keputusan MK tersebut menjadi bentuk keberpihakan terhadap penguatan demokrasi yang lebih representatif.
Kehadiran perempuan di parlemen diyakini mampu memperjuangkan isu-isu yang dekat dengan masyarakat, mulai dari pendidikan, kesehatan, perlindungan anak dan perempuan, hingga kesejahteraan keluarga.
“Ini membuktikan bahwa perempuan bukan sekadar pelengkap dalam politik. Ketika diberikan kesempatan, perempuan mampu hadir sebagai pemimpin dan representasi rakyat yang bekerja nyata,” ujar legislator dari Fraksi NasDem tersebut.
Sebagai anggota DPR RI perempuan, Cindy Monica pun mendorong perempuan untuk berani terjun ke dunia politik dan membawa aspirasi masyarakat secara langsung ke tingkat nasional.
Ia berharap semakin banyak perempuan, khususnya generasi muda, yang percaya diri untuk mengambil peran dalam kepemimpinan dan pembangunan bangsa.
“Politik tidak boleh lagi dipandang sebagai ruang yang terbatas bagi perempuan. Hari ini perempuan harus hadir, bersuara, dan ikut menentukan arah masa depan Indonesia,” kata Cindy.
Harus Menggugurkan
Sebelumnya, Mahkamah Konstitusi (MK) menegaskan adanya sanksi bagi parpol yang tak penuhi syarat kuota perempuan.
MK menegaskan bahwa partai politik peserta pemilu yang tidak memenuhi kuota keterwakilan perempuan minimal 30 persen, harus dicoret atau digugurkan keikutsertaannya pada daerah pemilihan terkait.
Penegasan tersebut disampaikan dalam Putusan Nomor 128/PUU-XXIV/2026 yang dibacakan pada Sidang Pengucapan Putusan di Gedung MK, Senin (25/5/2026).
Hakim Konstitusi Adies Kadir menjelaskan, ketentuan tersebut diperlukan untuk mewujudkan asas kedaulatan rakyat dan menciptakan kontestasi pemilu yang adil, sekaligus mendorong pengurangan diskriminasi terhadap keterwakilan perempuan di DPR maupun DPRD.
Dalam pertimbangan hukumnya, MK menyatakan aturan mengenai daftar bakal calon yang wajib memuat keterwakilan perempuan paling sedikit 30 persen sebagaimana diatur dalam Pasal 245 UU Pemilu harus disertai sanksi tegas.
Karena itu, partai politik yang tidak memenuhi ketentuan tersebut dapat tidak diikutsertakan dalam pemilu di daerah pemilihan bersangkutan.
MK juga menilai ketentuan Pasal 245 UU Pemilu berkaitan erat dengan sejumlah pasal lain yang mengatur verifikasi dan penetapan daftar calon, sehingga seluruh tahapan tersebut harus memastikan keterpenuhan kuota perempuan minimal 30 persen hingga penetapan daftar calon tetap.
“Mengabulkan sebagian permohonan para Pemohon,” ujar Ketua MK Suhartoyo saat membacakan amar putusan. MK menyatakan Pasal 245 UU Pemilu bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat secara bersyarat sepanjang tidak dimaknai bahwa KPU di semua tingkatan wajib menggugurkan atau tidak mengikutsertakan partai politik yang tidak memenuhi kuota keterwakilan perempuan di daerah pemilihan terkait.
Permohonan uji materi ini diajukan oleh empat mahasiswa, yakni Maya Novita Sari, Imas Dion Febriani, Cahya Camila Evanglin, dan Fatati Nailul Munadia. Mereka menilai selama ini tidak adanya sanksi tegas membuat aturan kuota perempuan menjadi tidak efektif.
Dalam sidang sebelumnya, para pemohon mencontohkan masih adanya partai politik yang tetap lolos, meski tidak memenuhi kuota perempuan dalam Daftar Calon Tetap (DCT), termasuk di beberapa daerah pemilihan di Trenggalek dan Tulungagung.
Para pemohon juga berpendapat bahwa keterwakilan perempuan minimal 30 persen merupakan upaya mewujudkan keadilan dan kesetaraan gender agar perempuan memiliki ruang lebih besar dalam pengambilan kebijakan publik.
Selain itu, tingginya jumlah pemilih perempuan dinilai belum sebanding dengan keterwakilan mereka di lembaga legislatif. (HS-08)


