in

Terduga Pelaku Cabul di Pekalongan Pemimpin Padepokan, Bukan Pesantren

Direktur Pesantren Basnang Said. (Foto : kemenag.go.id)

 

HALO PEKALONGAN – Polri memastikan terduga pelaku kekerasan seks di Pekalongan bukan pemimpin pesantren tetapi pedepokan.

“Jadi lembaga itu bukan pesantren, tapi padepokan. Saya sudah mengecek data Education Management Information System (EMIS) bahwa lembaga tersebut tidak memiliki izin operasional dan tidak terdaftar di Kantor Kementerian Agama Kabupaten Pekalongan,” kata Direktur Pesantren Kementerian Agama, Basnang Said, di Jakarta, Rabu (27/5/2026), seperti dirilis kemenag.go.id.

Karena tidak memiliki izin operasional atau tanda daftar, lanjut Basnang, penyebutan lembaga itu sebagai pesantren tidak tepat.

Menurutnya, Seksi Pendidikan Diniyah dan Pondok Pesantren Kantor Kemenag Kabupaten Pekalongan, telah melakukan verifikasi terhadap legalitas keberadaan lembaga tersebut.

“Kami pastikan lembaga tersebut bernama Padepokan Padhang Ati dan berlokasi di Desa Simbang Kulon Kecamatan Buaran Kabupaten Pekalongan,” sebutnya.

Basnang menambahkan, kasus ini telah dibahas bersama melalui rapat koordinasi di Dinas P3A dan PPKB Kabupaten Pekalongan pada 11 Mei 2026.

Rapat dihadiri berbagai pihak terkait, mulai dari Dinas P2A dan PPKB Kabupaten Pekalongan, Dinas Sosial Kabupaten Pekalongan, Kesbangpol Kabupaten Pekalongan.

Di antara yang hadir, termasuk Kasi PD Pontren Kementerian Agama Kabupaten Pekalongan, Camat Buaran, Camat Karangdadap, Polres Pekalongan, Kepala Desa Simbang Kulon, Kepala Desa Kedungkebo, dan Babinsa Simbang Kulon.

“Karena lembaga tidak terdaftar baik di Kemenag maupun Kesbangpol maka diputuskan bahwa kasus ini ditangani Polres Pekalongan. Laporan dari korban sudah masuk ke Polresta Pekalongan dan ditindaklanjuti dengan mengamankan pengasuh Padepokan Padhang Ati ke Mapolresta Pekalongan pada 27 Mei 2026,” tegasnya.

Dia menyatakan Kemenag mendukung proses hukum yang dilakukan oleh aparat kepolisian, dalam menangani kasus tersebut.

“Tidak ada toleransi bagi tindak kekerasan seksual di mana pun dan oleh siapa pun,” tandasnya. (HS-08)

 

Daging Kurban di Istiqlal Dikemas per Kilo dalam 10.728 Kemasan

Apresiasi Putusan MK Wajibkan Parpol Penuhi Kuota 30 Persen Perempuan, Legislator Ini Tegaskan Politik Harus Semakin Terbuka dan Adil