in

Pemkab Purworejo Imbau Badan Publik Responsif terhadap Permohonan Informasi

Uji Konsekuensi Daftar Informasi yang Dikecualikan (DIK) PPID Tahun 2026, belum lama ini di Ruang Otonom Setda Kabupaten Purworejo. (Foto : purworejokab.go.id)

 

HALO PURWOREJO –  Dinas Komunikasi, Informatika, Statistik, dan Persandian (Dinkominfostasandi) Pemerintah Kabupaten Purworejo, melaksanakan Uji Konsekuensi Daftar Informasi yang Dikecualikan (DIK) PPID Tahun 2026, belum lama ini di Ruang Otonom Setda Kabupaten Purworejo.

Acara ini diikuti oleh perwakilan badan publik dari seluruh perangkat daerah, BUMD, dan RSUD di lingkungan Kabupaten Purworejo, dengan menghadirkan Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) dan akademisi sebagai narasumber.

Kepala Dinkominfostasandi Kabupaten Purworejo, selaku PPID Utama, Ganis Pramudito, menjelaskan bahwa keterbukaan informasi tetap harus memperhatikan pelindungan data pribadi dan aturan hukum yang berlaku.

Ia menegaskan bahwa setiap badan publik wajib memberikan jawaban atas permohonan informasi, baik informasi tersebut diberikan maupun ditolak.

“Transparan itu bukan berarti semuanya kelihatan. Oleh karena itu, penolakan informasi pun harus disertai alasan dan dasar hukum yang jelas, agar tidak menimbulkan persoalan di kemudian hari,” kata Ganis, seperti dirilis purworejokab.go.id.

Ganis juga mengingatkan bahwa setiap informasi yang masuk dalam daftar dikecualikan (DIK), sesuai ketentuan yang berlaku, apabila telah habis masa pengecualiannya, maka akan menjadi informasi publik yang dapat diakses masyarakat.

Ketua LSM Surya Mentari Semesta, Arbaah Mintaraga, menyoroti pentingnya respons cepat Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) pada masing-masing badan publik, terhadap permohonan informasi masyarakat.

Ia menilai keterlambatan menjawab permohonan informasi dapat memicu sengketa informasi, hingga proses hukum.

“Keterbukaan informasi harus terus diperkuat seiring perkembangan era digital dan media sosial. Saya meminta kepada seluruh PPID untuk lebih aktif menjawab permohonan informasi masyarakat untuk menghindari sengketa informasi publik,” ujar Arbaah.

Dari kalangan akademisi, Dosen STIE Rajawali Purworejo, Anna Probowati menilai draft DIK Tahun 2026 secara umum telah memenuhi standar dasar uji konsekuensi, sebagaimana amanat Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik.

Namun demikian, dia memberikan sejumlah catatan akademis terkait argumentasi dalam beberapa poin DIK yang dinilai masih terlalu umum dan belum memiliki hubungan kausal yang kuat.

“Argumentasi seperti menimbulkan keresahan, itu masih terlalu abstrak dan perlu diperjelas lagi dampaknya secara spesifik. Lalu untuk pelindungan data pribadi dan keamanan digital, dalam draft tersebut, saya nilai sudah cukup baik,” ujar Anna Probowati.

Dengan adanya Uji Konsekuensi DIK untuk meningkatkan pengelolaan informasi oleh PPID di Kabupaten Purworejo, diharapkan seluruh badan publik semakin memahami pentingnya keterbukaan informasi dengan tetap memperhatikan pelindungan data pribadi, keamanan informasi, dan kepentingan masyarakat luas. (HS-08)

 

 

Penyaluran Cadangan Pangan Pemerintah, 108 Ribu Warga Purworejo Terima Bantuan Beras dan Minyak Goreng

280 Tumpeng Warnai Syukuran Hari Jadi Sragen ke-280