in

Usai Menang di PTUN, Eks Direksi PDAM Tirta Moedal Siapkan Gugatan Perdata ke Wali Kota Semarang

Kuasa hukum ketiga mantan direksi PDAM Tirta Moedal Semarang, Muchtar Hadi Wibowo.

HALO SEMARANG – Konflik hukum antara Pemerintah Kota Semarang dan tiga mantan direksi PDAM Tirta Moedal kian memanas. Setelah memenangkan gugatan di Pengadilan Tata Usaha Negara Semarang, ketiga eks direksi kini bersiap melayangkan gugatan perdata terhadap Wali Kota Semarang, Agustina Wilujeng Pramestuti.

Gugatan yang akan diajukan berupa Perbuatan Melawan Hukum (PMH) ke Pengadilan Negeri tersebut menjadi babak lanjutan dari sengketa yang sebelumnya bergulir di ranah tata usaha negara.

Rencana gugatan ini diungkap kuasa hukum ketiga mantan direksi, Muchtar Hadi Wibowo, pada Selasa (28/4/2026).

Adapun tiga eks direksi yang dimaksud yakni mantan Direktur Utama Dr E Yudi Indarto, Muhammad Indra Gunawan, dan Anom Guritno. Ketiganya diberhentikan dari jabatannya pada 9 Oktober 2025.

Menurut Muchtar, gugatan PMH akan didasarkan pada Pasal 1365 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata, lantaran kliennya dinilai mengalami kerugian akibat tindakan yang dianggap melawan hukum.

Ia menilai proses pemberhentian tersebut tidak sesuai prosedur dan tidak didukung fakta yang memadai. Bahkan, jika mengacu pada ketentuan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2017 tentang BUMD, alasan pencopotan direksi dinilai tidak memenuhi kriteria.

“Kami melihat ada tindakan yang inprosedural, bahkan mengarah pada abuse of power,” tegasnya.

Selain itu, Muchtar juga menyoroti dugaan kejanggalan administratif dalam proses pemberhentian. Ia mempertanyakan surat undangan pemberhentian yang disebut dibuat dan disampaikan pada hari yang sama.

“Undangan dibuat dan langsung disampaikan di hari yang sama. Ini tentu menimbulkan pertanyaan,” ujarnya.

Tak hanya menyasar wali kota, pihaknya juga membuka kemungkinan menggugat Dewan Pengawas (Dewas) PDAM sebagai turut tergugat.

Menurut Muchtar, Dewas memiliki tanggung jawab pembinaan dan pengawasan terhadap direksi, sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri. Jika kinerja direksi dinilai buruk, maka Dewas dinilai ikut bertanggung jawab.

“Tidak adil jika direksi disalahkan, sementara fungsi pembinaan tidak berjalan maksimal,” katanya.

Ia menilai polemik yang terjadi di tubuh PDAM Tirta Moedal menunjukkan adanya persoalan serius dalam tata kelola dan pengawasan internal.

Di sisi lain, Muchtar menilai langkah banding yang ditempuh Wali Kota Semarang atas putusan PTUN merupakan hal yang wajar dalam proses hukum. Namun, ia menegaskan putusan PTUN sebelumnya telah menyatakan Surat Keputusan pemberhentian kliennya cacat hukum.

Putusan tersebut, kata dia, diambil setelah melalui rangkaian persidangan panjang, mulai dari pemeriksaan dokumen, saksi, hingga keterangan ahli.

“Majelis hakim telah menyatakan SK pemberhentian itu cacat prosedur dan tidak sah,” ujarnya.

Ia menambahkan, gugatan yang akan diajukan bukan semata soal jabatan, melainkan sebagai upaya memperjuangkan tata kelola yang baik, termasuk dalam pelayanan air bersih kepada masyarakat.

Dengan rencana gugatan perdata ini, konflik antara Pemkot Semarang dan eks direksi PDAM Tirta Moedal dipastikan belum akan mereda. Sengketa yang kini memasuki tahap banding di PTUN berpotensi melebar ke ranah perdata dengan tensi yang semakin tinggi.(HS)

Jelang May Day, Ahmad Luthfi Rutin Serap Aspirasi Buruh

Naik Sepeda Listrik, Zulkifli Hasan Panen Edamame di SMKN 1 Bawen