HALO SEMARANG – Kementerian Agama terus mendorong percepatan pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa (PBJ) Tahun 2026, dengan menekankan prinsip integritas, akuntabilitas, dan tata kelola yang baik.
Hal ini mengemuka dalam Rapat Koordinasi Pengadaan Barang/Jasa dan Percepatan Pengadaan di lingkungan Kementerian Agama yang digelar secara daring, baru-baru ini.
Sekretaris Jenderal Kementerian Agama, Kamaruddin Amin, menegaskan bahwa walaupun PBJ merupakan kegiatan rutin setiap tahun, namun tetap menghadapi tantangan kompleks, baik dari aspek tata kelola, integritas pejabat, maupun dinamika siklus anggaran.
Untuk itu, para pejabat harus benar-benar memahami dan mematuhi regulasi.
“Seluruh KPA, PPK, dan Pejabat Pengadaan harus memahami dan mematuhi regulasi dan teknis pengadaan secara menyeluruh serta terus memperbarui pengetahuan terhadap kebijakan terbaru,” ujar Sekjen, seperti dirilis kemenag.go.id.
Ia juga menekankan pentingnya kedisiplinan terhadap timeline pelaksanaan, mengingat keterbatasan waktu dan besarnya nilai pengadaan yang mencapai puluhan triliun rupiah.
Kepala Biro Umum Kementerian Agama, Aceng Abdul Azis, menyampaikan bahwa hingga saat ini Unit Kerja Pengadaan Barang/Jasa (UKPBJ) telah membentuk sejumlah Kelompok Kerja (Pokja) dan melaksanakan hampir 200 paket pengadaan.
Ia juga mengungkapkan bahwa capaian evaluasi vendor dalam kerangka Strategi Nasional Pencegahan Korupsi (Stranas PK) Tahun 2025 menunjukkan tren positif dibanding tahun sebelumnya.
Koordinator Harian Stranas PK, Sari Angraeni, menyoroti pentingnya penguatan pencegahan korupsi pada sektor PBJ yang memiliki nilai belanja besar.
Ia menyebutkan bahwa pemanfaatan fitur e-audit dapat mendeteksi berbagai anomali transaksi, seperti pembelian berulang pada penyedia yang sama maupun proses negosiasi yang tidak wajar.
“PPK diharapkan segera melakukan penilaian kinerja penyedia agar target capaian 100 persen pada 2026 dapat terpenuhi,” ujarnya.
Deputi Bidang Pengembangan dan Pembinaan SDM menekankan bahwa PBJ harus mampu menghadirkan value for money, yakni kesesuaian antara kualitas, kuantitas, waktu, lokasi, dan penyedia, sekaligus mendukung penggunaan produk dalam negeri.
Dari sisi pengawasan, Inspektorat Jenderal Kementerian Agama terus memperkuat penerapan audit berbasis Governance, Risk, and Compliance (GRC) serta probity audit.
Pendekatan ini difokuskan pada penguatan tata kelola, manajemen risiko, kepatuhan terhadap regulasi, serta integritas dalam seluruh proses pengadaan.
Staf Ahli Menteri Agama Bidang Hukum dan HAM, Faisal Ali Hasyim, menegaskan pentingnya percepatan pelaksanaan PBJ guna menghindari keterlambatan pekerjaan yang berdampak pada tingginya pekerjaan konstruksi dalam pengerjaan (KDP).
Ia juga menekankan perlunya sinkronisasi Rencana Umum Pengadaan (RUP) dengan aplikasi SAKTI, pemantauan berkala oleh KPA, serta optimalisasi peran Jabatan Fungsional PBJ.
Selain itu, data pengadaan melalui e-katalog yang telah selesai harus segera diperbarui untuk meningkatkan indeks tata kelola pengadaan.
“Kunci keberhasilan PBJ terletak pada komitmen seluruh pihak untuk bekerja secara profesional, akuntabel, dan berintegritas,” tandasnya.
Rapat koordinasi ini diikuti oleh pimpinan Perguruan Tinggi Keagamaan Negeri, Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama, Pejabat Pembuat Komitmen, serta para pengelola pengadaan barang/jasa di seluruh Indonesia. (HS-08)


