in

PDAM Tirta Moedal Semarang: Jangan Sembrono, Nubruk Tembok Nanti Tombok

Gambar ilustrasi AI.

PAGI di Kota Semarang selalu dimulai dengan rutinitas yang sama: air mengalir dari keran (kalau beruntung), jalanan mulai ramai, dan grup WhatsApp kantor penuh dengan kabar terbaru, mulai dari yang penting sampai yang sekadar hiburan. Namun beberapa waktu terakhir, satu kabar terasa lebih nyaring dari yang lain. Bukan soal cuaca atau harga cabai, melainkan putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Semarang yang membatalkan keputusan Wali Kota Semarang dalam pemberhentian tiga direksi PDAM Tirta Moedal.

Perkara dengan nomor 100/G/2025/PTUN.SMG itu terdengar teknis. Tapi dampaknya? Lumayan bikin banyak orang mengernyitkan dahi. Tiga nama, E Yudi Indarto, Muhammad Indra Gunawan, dan Anom Guritno, yang sebelumnya diberhentikan lewat Surat Keputusan (SK) Wali Kota tertanggal 9 Oktober 2025, kini “dipulihkan harkat dan martabatnya” oleh Pengadilan Tata Usaha Negara. Bahasa hukumnya rapi. Tapi kalau diterjemahkan ke obrolan warung kopi: keputusan itu dianggap keliru sejak awal.

Lucunya, dalam dunia birokrasi yang terkenal penuh prosedur, kesalahan seperti ini masih bisa lolos. Ibarat orang sudah baca resep, sudah pegang bahan, tapi tetap saja masakannya gosong. Padahal ini bukan sekadar urusan dapur rumah tangga. Ini soal perusahaan daerah yang mengurus kebutuhan dasar warga: air.

Jika sebuah keputusan penting bisa terpeleset di meja sendiri, bagaimana dengan kebijakan lain yang skalanya lebih besar? Pertanyaan ini pelan-pelan muncul, bukan dari aktivis saja, tapi juga dari warga biasa yang sekadar ingin hidup tenang tanpa drama administratif.

Putusan PTUN tersebut jelas: SK pemberhentian itu tidak sah. Bukan hanya dibatalkan, tapi juga harus dicabut. Bahkan ada kewajiban untuk mengembalikan posisi para penggugat ke jabatan semula atau setara. Ditambah biaya perkara Rp 308 ribu, angka yang mungkin kecil bagi anggaran daerah, tapi cukup simbolis sebagai “denda kesalahan”.

Di titik ini, ironi mulai terasa. Pemerintah daerah sering menggaungkan pentingnya tata kelola yang baik, kehati-hatian dalam kebijakan, dan profesionalisme. Namun kenyataan di lapangan kadang berjalan dengan logika yang lebih santai. Seolah keputusan bisa diambil dulu, urusan konsekuensi dipikirkan nanti. Kalau salah? Ya, tinggal diperbaiki lewat pengadilan.

Masalahnya, pengadilan bukan bengkel tambal sulam kebijakan. Proses hukum butuh waktu, energi, dan tentu saja biaya. Sementara itu, roda organisasi tetap harus berjalan. Bayangkan jika setiap keputusan penting harus diuji dulu lewat gugatan. Bisa-bisa kantor pemerintahan berubah fungsi jadi ruang sidang cabang.

Namun mari lihat dari sisi lain. Putusan ini juga menunjukkan bahwa sistem hukum masih bekerja. Ada mekanisme koreksi. Ada ruang bagi pihak yang merasa dirugikan untuk mencari keadilan. Dalam konteks ini, PTUN berperan sebagai “rem darurat” ketika kendaraan kebijakan melaju terlalu kencang tanpa arah yang jelas.

Sayangnya, rem darurat idealnya jarang digunakan. Bukan karena tidak penting, tapi karena menandakan ada yang tidak beres sejak awal. Keputusan publik seharusnya lahir dari proses yang matang, dengan pertimbangan hukum, administratif, dan dampak sosial.

Bukan sekadar keputusan cepat yang didasari ambisi, kemudian diuji nasibnya di meja hijau. Ingat, jangan sembrono mengelola pemerintahan. Satu kesalahan dalam sebuah kebijakan, dampaknya luas lho.

Kembali ke PDAM Tirta Moedal. Perusahaan ini punya peran vital. Air bersih bukan barang mewah. Ia kebutuhan dasar. Ketika di level pimpinan saja terjadi tarik-menarik yang berujung sengketa hukum, publik tentu berharap pelayanan tidak ikut terganggu. Untungnya, sejauh ini dampaknya tidak terlalu terasa langsung. Tapi bayangan potensi gangguan tetap ada.

Cara Berpikir

Kota yang dikenal relatif tenang ini tiba-tiba menghadirkan drama yang lebih cocok untuk serial panjang. Ada SK, ada gugatan, ada putusan, dan tentu saja ada pertanyaan yang belum selesai: kenapa bisa sampai ke titik ini?

Sebagian orang mungkin menganggap ini sekadar dinamika biasa. Dalam pemerintahan, konflik bukan hal baru. Namun ketika konflik itu berujung pada keputusan yang dinyatakan tidak sah, maka ini bukan lagi sekadar dinamika. Ini sudah masuk kategori evaluasi serius.

Dan evaluasi itu seharusnya tidak berhenti di satu kasus. Ia perlu merembet ke cara berpikir, cara mengambil keputusan, dan cara melihat jabatan publik. Apakah keputusan diambil berdasarkan analisis yang kuat, atau sekadar dorongan ambisi atau bahkan emosi sesaat? Apakah ada pertimbangan hukum sejak awal, atau baru dicari setelah masalah muncul?

Kota tidak butuh keputusan yang cepat tapi rapuh. Yang dibutuhkan adalah kebijakan yang mungkin tidak selalu populer, tapi kokoh secara dasar. Karena pada akhirnya, yang menanggung akibat bukan hanya pejabat yang bersangkutan, tapi juga masyarakat luas.

Menariknya, di tengah semua ini, warga tetap menjalani hidup seperti biasa. Air tetap ditampung di toren, tagihan tetap dibayar, dan keluhan tetap disampaikan lewat media sosial. Namun di balik rutinitas itu, ada harapan sederhana: keputusan publik bisa lebih rapi, lebih hati-hati, dan tidak perlu diuji lewat gugatan. Syukur-syukur berdampak positif bagi masyarakat. Kualitas air di PDAM jadi bagus, bisa diminum langsung, tak ada drama-drama di internal, tak ada penyelewengan anggaran, air mengalir lancar, dan tagihannya lebih murah.

Tapi, jika surat keputusan saja bisa tergelincir di meja sendiri, mungkin yang perlu diperbaiki bukan hanya isi kertasnya, tapi juga cara berpikir yang membuat. Karena dalam urusan publik, kesalahan kecil bisa punya gema yang panjang.

Dan Semarang, kota yang biasanya adem, tentu lebih cocok dikenal karena kemajuan dan ketenangannya, bukan karena drama administratif yang terasa seperti episode yang terlalu sering diputar ulang.

Ngomong-ngomong, dari keputusan ini ada gugatan lain gak? Abuse of power (penyalahgunaan kekuasaan-red) misalnya… tapi, jangan ya dek ya..(Tulisan ini disempurnakan oleh AI-HS)

Menpar Luncurkan 483 Skema Okupasi, Perkuat Standar Kompetensi SDM Pariwisata

Bank Jateng Bangun Gedung 4 Lantai di Semarang, Bidik Keragaman Potensi Ekonomi