HALO BATANG – Pemerintah Kabupaten Batang menggelar rapat koordinasi jaminan jasa konstruksi Batang sebagai upaya memperkuat perlindungan tenaga kerja di sektor konstruksi.
Penjabat (Pj) Sekretaris Daerah Batang, Sri Purwaningsih mengatakan bahwa kebutuhan tenaga kerja jasa konstruksi di Batang, terus meningkat seiring pesatnya pertumbuhan industri dan pembangunan infrastruktur.
“Dengan hadirnya industri-industri besar, pembangunan pabrik maupun kegiatan perawatan (maintenance) tentu membutuhkan banyak tenaga kerja jasa konstruksi. Ditambah lagi proyek pembangunan gedung dan perbaikan jalan yang terus berjalan,” katanya, di Aula Bupati Batang, Kabupaten Batang, Rabu (22/4/2026).
Ia menegaskan, setiap pengembang atau pemberi kerja wajib memberikan perlindungan kepada tenaga kerja, dengan mendaftarkan mereka dalam program jaminan sosial ketenagakerjaan, minimal pada program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK).
“Ketentuan tersebut mengacu pada Peraturan Daerah Kabupaten Batang Nomor 2 Tahun 2023 tentang Penyelenggaraan Jaminan Sosial, yang mewajibkan pemberi kerja jasa konstruksi mendaftarkan pekerjanya dalam program JKK dan Jaminan Kematian (JKM),” kata dia, seperti dirilis batangkab.go.id.
Selain itu, Pemkab Batang juga berencana mengumpulkan para pelaku usaha atau tenant di kawasan industri, seperti Kawasan Industri Terpadu Batang dan Batang Industrial Park (BIP), guna memastikan kepatuhan terhadap kewajiban kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan.
“Pertemuan ini direncanakan dilaksanakan pada Mei mendatang setelah rangkaian peringatan HUT Batang selesai. Tujuannya untuk memastikan seluruh pekerja mendapatkan perlindungan yang layak,” terangnya.
Ia juga menambahkan, perlindungan tenaga kerja merupakan tanggung jawab bersama yang harus dilaksanakan dengan prinsip tata kelola pemerintahan yang baik (good governance).
“Jaminan sosial merupakan hak konstitusional setiap warga negara, sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional, serta Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2011 tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial,” tegasnya.
Adapun program jaminan sosial ketenagakerjaan yang diselenggarakan meliputi Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), Jaminan Kematian (JKM), Jaminan Hari Tua (JHT), Jaminan Pensiun (JP), serta Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP).
“Melalui langkah ini, Pemkab Batang berharap seluruh pekerja, khususnya di sektor konstruksi, dapat memperoleh perlindungan yang optimal sekaligus mendukung peningkatan kesejahteraan masyarakat di tengah pesatnya pembangunan daerah,” kata dia. (HS-08)


