HALO SEMARANG – Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri, menangkap seorang bernama Asiong, di parkiran Hotel Furaya Pekanbaru, atas dugaan mengedarkan catridge mengandung obat anastesi etomidate.
“Tersangka ditangkap beserta dengan barang bukti 43 catridge Etomidate merk Thugs, satu HP, dan dua alat hisap,” kata Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri Brigjen Pol Eko Hadi Santoso, Rabu (15/4/26), seperti dirilis Tribratanews.polri.go.id.
Ia menerangkan, tersangka mengaku catridge etomidate tersebut adalah milik pribadi. Kepemilikan catridge Thugs itu untuk dikonsumsi sendiri bersama teman-temannya.
Untuk asal Catridge etomidate, ujarnya, terdangka mengaku dikenalkan oleh seorang perempuan berinisial T. Tersangka kemudian dikenalkan kembali dengan seorang berinisial R.
“Untuk proses transaksi serah terimanya sebanyak dua kali di sebuah bengkel di kota Pekanbaru,” ujar Brigjen Pol Eko.
Sementara itu BNN Kabupaten Hulu Sungai Selatan, dalam keterangannya yang pernah dirilis hulusungaiselatankab.bnn.go.id, menjelaskan bahwa Etomidate adalah agen anestesi intravena (obat bius suntik) kerja singkat, yang digunakan untuk menginduksi sedasi dan anestesi umum, terutama untuk prosedur medis yang cepat atau pada pasien dengan risiko kardiovaskular tinggi.
Di Indonesia, etomidate telah diklasifikasikan sebagai Narkotika Golongan II berdasarkan Permenkes No 15 Tahun 2025, menyusul maraknya penyalahgunaan dalam cairan vape (rokok elektrik).
Tidak semua “obat” aman digunakan sembarangan Penyalahgunaan berdampak hukum serius Edukasi adalah langkah pencegahan. (HS-08)