HALO KLATEN – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Klaten menyerahkan sertifikat Hak Kekayaan Intelektual (HKI) merek, kepada 19 UMKM lokal.
Penyerahan sertifikat HKI merek tersebut digelar di Pendapa Kabupaten Klaten, Selasa (14/4/2026).
Kepala Badan Perencanaan Pembangunan, Riset, dan Inovasi Daerah (Bapperida) Klaten, Pandu Wirabangsa menyampaikan sertifikat yang diserahkan merupakan pengajuan HKI merek kepada Kementerian Hukum (Kemenkum) RI pada 2025 lalu.
Menurutnya saat ini masih ada 7 pengajuan HKI merek, yang masih dalam proses evaluasi oleh Kemenkum RI.
“Sertifikat HKI merek yang diserahkan merupakan hasil pendampingan yang dilakukan Pemkab Klaten kepada masyarakat,” ungkapnya, seperti dirilis klatenkab.go.id.
Sementara itu, Bupati Klaten, Hamenang Wajar Ismoyo menjelaskan bahwa pendaftaran merek sebagai upaya untuk meningkatkan perlindungan terhadap produk unggulan daerah dan mengoptimalkan daya saing produk lokal di pasar global.
Pemkab Klaten berkomitmen untuk terus mendorong percepatan pendaftaran merek di wilayah Kabupaten Klaten.
“Ini merupakan salah satu bentuk komitmen kami agar UMKM bisa naik kelas. Sekaligus memastikan usaha dari pelaku UMKM ini tetap eksis serta aman tidak dijiplak oleh pihak lain,” papar Bupati. (HS-08)