in

Walikota Semarang Geram Jukir Pungut Parkir Wisatawan Kotalama Rp 40 Ribu, Minta Ditertibkan

Suasana kawasan Kotalama Semarang, dengan bangunan heritagenya, beberapa waktu lalu.

HALO SEMARANG – Walikota Semarang, Agustina Wilujeng, mengaku geram dengan ulah juru parkir atau jukir yang memungut tarif parkir wisatawan di Kotalama Semarang tak sesuai ketentuan, hingga mencapai Rp 40 ribu.

Walikota Semarang meminta dinas terkait, seperti Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Semarang dan Satpol PP untuk segera menertibkan oknum jukir yang dapat menganggu kenyamanan wisatawan tersebut.

“Harus menertibkan kan ya supaya kenyamanan wisatawan bisa terjaga. Kita jaga bareng bagi siapa pun meminta parkir Rp 40 itu dasarnya apa ya?. Ini dari Dishub, Satpol PP juga dari pengelola kawasan, harus mulai melakukan pengawasan yang lebih ketat,” ujarnya ditemui di komplek Balaikota Semarang, Selasa (14/4/2026)

Sebelumnya ramai beredar video di salah satu akun media sosial, tampak seorang wisatawan sedang mengendarai mobil. Kemudian wisatawan tersebut menemui seseorang.

Seket duekku, susuk e sik sepuluh, parkire piro? (uangku Rp 50 ribu, kembaliannya hanya Rp 10 ribu, parkirnya berapa?),” kata wisatawan di mobil.

Kemudian, pengunjung tersebut menunjuk seseorang lainnya yang diduga menerima uang parkir. Namun, orang tersebut mengelak.

Lah sampean sing markir (kamu yang mengurusi parkir),” kata wisatawan tersebut. “Aku ora nompo loh (aku nggak ambil uang parkirnya),” jawab orang tersebut.

Pasca kejadian tersebut, dari pihak kepolisian Semarang Tengah menyatakan akan berkoordinasi dengan Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Semarang.
Adapun saat ini tiga orang sudah diamankan Polsek Semarang Tengah yakni RF, S alias Kuncung dan WA. Mereka dimintai keterangan dan mengakui perbuatannya, yaitu menarik parkir yang tidak sesuai ketentuan.

Sementara, Kabid Parkir Dishub Kota Semarang, Andreas Catur Ady menjelaskan, kejadian dalam video jukir di Kawasan Kotalama menarik uang parkir wisatawan Rp 40 ribu, terjadi pada Minggu (12/4) sore.

“Kami langsung bergerak melakukan penelusuran sesuai titik kejadian di Restoran Pringsewu. Dan hasilnya ternyata tiga jukir ini belum mengantongi izin dari Dishub. Sudah kita cek, memang kami tidak memberikan izin parkir di area ini, ini parkir liar dan jukirnya tidak resmi,” katanya saat dikonfirmasi, Senin (13/4/2026).

“Sudah diamankan oleh kepolisian, rencananya saya minta para jukir ini minta maaf ke sosial media dan tidak mengulangi perbuatan serupa,” pungkasnya. (HS-06)

 

 

Sumbang 20 Truk Tanah Uruk untuk Atasi Dampak Rob, Bentuk Kepedulian Ranting Pemuda Pancasila Kartikajaya

Tiga Kelurahan di Pekalongan Selatan Jadi Percontohan Desa Cantik, Wawali Tekankan Pentingnya Data