in

Wujudkan Tata Kelola Birokrasi Bersih dan Bebas Korupsi, Pemkab Kendal Gelar Sosialisasi Antikorupsi Bersama KPK RI

Sosialisasi Anti Korupsi Tahun 2026 mengangkat tema "Tata Kelola Birokrasi yang Bersih dan Bebas dari Korupsi" di Pendopo Tumenggung Bahurekso Kendal, Jumat (10/4/2026).

HALO KENDAL – Tata Kelola Birokrasi yang bersih dan bebas dari korupsi bisa terwujud, jika semua bisa membangun kesadaran, dan memiliki tagline Idola (Integritas, Dedikasi, Objektif, Loyal, Adil).

Hal itu disampaikan Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Republik Indonesia, Fitroh Rohcahyanto, dalam Sosialisasi Anti Korupsi Tahun 2026 mengangkat tema “Tata Kelola Birokrasi yang Bersih dan Bebas dari Korupsi” di Pendopo Tumenggung Bahurekso Kendal, Jumat (10/4/2026).

“Kalau pemerintah daerah dibangun dengan seluruh elemen yang memiliki integritas, maka fondasi-fondasi berikutnya akan lebih mudah dan lebih baik. Jadi apa yang ada dalam hati kita, pikiran, dan ucapan bisa selaras dengan yang kita lakukan, sehingga dalam membangun suatu pemerintahan maupun lembaga akan berjalan dengan baik,” ujarnya.

Selanjutnya, Fitroh menyampaikan, sebagai Pemimpin Daerah maupun ASN harus memiliki Dedikasi, kemudian Obyektif dalam melihat segala sesuatunya, dan harus loyal, serta harus bisa berlaku adil, agar apa yang menjadi harapan, yaitu bisa menyejahterakan masyarakat bisa terlaksana dengan baik.

“Sebagai pejabat pemerintahan tidak hanya mengandalkan kecerdasan intelektual dalam menyusun kebijakan publik, namun juga menekankan pentingnya kecerdasan hati agar setiap keputusan yang diambil benar-benar berpihak pada kesejahteraan rakyat,” jelasnya.

Fitroh menegaskan, esensi dari jabatan publik adalah menjalankan amanat negara demi mewujudkan keadilan dan kemakmuran bagi masyarakat luas.

“Oleh karena itu, kami meminta kepala daerah untuk menjauhi praktik kebijakan yang hanya menguntungkan segelintir pihak atau kelompok tertentu,” tandasnya

Terkait upaya pencegahan korupsi, Fitroh juga menyinggung pentingnya komitmen nyata melalui pakta integritas. Dirinya menegaskan KPK RI tidak akan segan memproses hukum siapa pun yang melanggar komitmen tersebut.

“Melalui pendekatan ini, kami berharap para pejabat publik dapat membangun budaya kerja yang transparan dan akuntabel, karena tantangan pemberantasan korupsi terus berkembang, namun dengan integritas yang kuat dan hati yang tulus untuk melayani, maka tantangan tersebut semua bisa dihadapi demi kemajuan bangsa,” ungkapnya.

Dalam acara tersebut, juga dilaksanakan penandatanganan pakta integritas sebagai wujud komitmen mewujudkan tata kelola birokrasi yang bersih dan bebas dari korupsi, yang ditandatangani oleh Bupati Kendal, Wakil Bupati Kendal, Ketua DPRD Kendal, dan para kepala OPD Kendal.

Acara dilanjutkan dengan paparan materi dari Guru Besar Fakultas Hukum Universitas Mataram, KPK RI, dan Koordinator Kejaksaan Tinggi Negeri Jawa Tengah, diikuti para Camat beserta Forkopimcam, para kepala UPTD, Ketua Paguyuban Kepala Desa, serta undangan lainnya.

Sebelumnya, Bupati Kendal, Dyah Kartika Permanasari mengatakan, sosialisasi Anti Korupsi merupakan suatu hal yang sangat penting dilakukan untuk memberikan pemahaman yang konkret terhadap Aparatur Sipil Negera (ASN), sehingga terhindar dari prilaku korupsi, dan dapat menguatkan nilai-nilai integritas para pejabat publik.

Menurutnya, hal utama yang akan dilakukan adalah, mengarahkan Pemerintahan Kabupaten Kendal untuk tidak hanya sekedar mengejar pencapaian opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dalam laporan keuangan, tetapi pengelolaan keuangan yang benar-benar berdampak pada peningkatan kesejahteraan masyarakat serta bersih atau bebas dari praktik Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme (KKN).

Bupati menekankan, Pemkab Kendal dalam beberapa tahun selalu memberikan ikhtiar penuh terhadap Monitoring, Controlling, Surveillance for Prevention (MCSP) dan Survey Penilaian Integritas (SPI) yang diinisiasi KPK RI serta berkomitmen untuk meningkatkan capaian MCSP dan SPI sesuai dengan target yang ditetapkan.

“Melalui kegiatan ini, saya berpesan agar semakin memperkuat usaha membangun budaya berintegritas di seluruh lembaga, instansi dan komunitas, serta menekankan pentingnya Pencegahan Korupsi mulai Tingkat Desa, Sekolah dan Unit Kerja Terkecil hingga perangkat daerah. Kemudian tidak boleh menormalisasi setiap tindakan melanggar aturan, menerima hadiah atau gratifikasi,” jelasnya.

Bupati juga menegaskan kepada para ASN, untuk menjadi pejabat publik yang melayani, bukan minta-minta untuk dilayani masyarakat.

Menurutnya, hal itu tentu dapat berpotensi membuka celah-celah KKN. Kemudian meminta agar bisa meneguhkan komitmen, mulai dari niat pengabdian yang lurus, hati yang jujur, dan tindakan yang konsisten.

“Korupsi bukan hanya soal kehilangan uang negara, tapi soal kehilangan marwah diri dan keberkahan hidup, sehingga betul-betul harus dilawan,” tandas Bupati.(HS)

Rakercab Gerindra Semarang: Tekankan Soliditas, Targetkan Kader Siap Pimpin Daerah

Halalbihalal Paguyuban BPD di Kendal: Targetkan Desa Mandiri Berbasis Regulasi