HALO SEMARANG – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Jawa Tengah menyatakan dukungannya terhadap kebijakan kerja dari rumah atau work from home (WFH) bagi aparatur sipil negara (ASN) sebagai langkah strategis dalam mendorong efisiensi energi di tengah dinamika global.
Wakil Ketua DPRD Jawa Tengah, Heri Pudyatmoko, menilai kebijakan tersebut merupakan bentuk adaptasi pemerintah dalam menata sistem kerja yang lebih fleksibel, sekaligus menekan konsumsi energi di lingkungan perkantoran.
“Kami mendukung kebijakan work from home bagi ASN sebagai langkah efisiensi energi, apalagi di tengah situasi global saat ini. Namun, yang harus menjadi perhatian utama adalah pelayanan kepada masyarakat tidak boleh terganggu,” tegasnya.
Kebijakan WFH sendiri mengacu pada Surat Edaran Menteri Dalam Negeri Nomor 800.1.5/3349/SJ tentang transformasi kerja di lingkungan pemerintah daerah. Dalam aturan tersebut, skema WFH diterapkan satu hari dalam sepekan, yakni setiap Jumat, dengan mempertimbangkan durasi kerja yang lebih singkat.
Selain itu, kebijakan ini juga sejalan dengan Surat Edaran Menteri PANRB Nomor 2 Tahun 2026 yang mengatur penyesuaian sistem kerja ASN secara nasional.

Menindaklanjuti hal tersebut, Heri mendorong Pemerintah Provinsi Jawa Tengah segera menerbitkan surat edaran turunan sebagai dasar implementasi di tingkat daerah. Menurutnya, kejelasan regulasi sangat penting agar pelaksanaan di lapangan tidak menimbulkan kebingungan.
“Dengan adanya aturan turunan di daerah, ASN bisa menyesuaikan pola kerja secara jelas dan terarah,” ujarnya.
Meski demikian, ia mengingatkan bahwa penerapan WFH harus disertai pengaturan yang matang, terutama pada sektor layanan yang bersentuhan langsung dengan masyarakat. Fleksibilitas, kata dia, perlu diterapkan agar pelayanan publik tetap berjalan optimal.
“Silakan kebijakan ini dijalankan, tetapi harus ada pengaturan yang jelas. Jangan sampai masyarakat justru kesulitan mengakses layanan publik karena adanya WFH,” tandasnya.
Ia menegaskan, keseimbangan antara efisiensi energi dan kualitas pelayanan publik menjadi kunci keberhasilan implementasi kebijakan tersebut.(HS)