HALO CILACAP – Pemerintah Kabupaten Cilacap, menggelar uji konsekuensi daftar informasi yang dikecualikan oleh Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) di Kantor Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Cilacap, Senin (30/3/2026).
Ada 107 materi informasi yang diuji untuk menentukan mana yang menurut Pemkab dapat dibuka ke publik dan mana yang tidak boleh diketahui publik.
Acara dibuka Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Cilacap, Buddy Haryanto selaku PPID Kabupaten Cilacap.
Dalam sambutannya, Buddy menegaskan bahwa uji konsekuensi merupakan langkah strategis untuk menyamakan persepsi seluruh badan publik dalam pelayanan informasi kepada masyarakat.
“Uji konsekuensi ini digelar sebagai upaya strategis kita bersama untuk menyamakan persepsi. Selaku pelayanan informasi publik, kita harus memiliki pemahaman yang selaras dan satu suara mengenai batasan mana informasi yang harus dibuka dan mana yang harus dikecualikan,” kata Buddy, seperti seperti dirilis cilacapkab.go.id.
Menurut dia, khusus untuk informasi yang dirahasiakan dari publik, menurut dia diperlukan perhatian dan kajian mendalam, agar pengelola informasi dapat melindungi data teknis maupun privasi yang tidak boleh diketahui publik.
“Hal ini bertujuan agar pengelola informasi dapat memproteksi data teknis maupun privasi yang tidak diperlukan bagi ranah publik guna menghindari penyalahgunaan oleh pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab,” ujarnya.
Beberapa materi yang diuji dalam kegiatan tersebut antara lain mencakup daftar informasi pribadi penduduk maupun ASN, data kekayaan sumber daya alam, dokumen hukum tertentu, laporan keuangan, serta informasi sensitif lainnya.
Namun di sisi lain, Buddy juga mengingatkan bahwa pemerintah tetap harus membuka informasi yang memang menjadi hak masyarakat.
“Kita juga harus mengingat hakikat daftar informasi publik yang wajib dibuka karena masyarakat berhak untuk mengetahuinya. Jangan sampai terjadi kekeliruan dalam memilah mana informasi yang bersifat terbuka dan mana yang bersifat rahasia,” katanya.
Kegiatan ini menghadirkan sejumlah narasumber, yakni perancang perundang-undangan ahli muda Bagian Hukum Setda Cilacap Siti Fauziah, perwakilan MPC Pemuda Pancasila Kabupaten Cilacap Sarwo Mumpuni, serta Ketua Persatuan Wartawan Indonesia Kabupaten Cilacap Gayhul Dhika Wicaksana.
Buddy berharap melalui uji konsekuensi ini, daftar informasi yang dikecualikan di Kabupaten Cilacap dapat disusun secara tepat, sehingga pemerintah dapat menyajikan informasi yang benar, akuntabel, dan tetap melindungi data yang bersifat rahasia.
“Ketepatan dalam mengelola informasi akan membentuk citra positif OPD serta meningkatkan kepercayaan publik terhadap Pemerintah Kabupaten Cilacap,” ujarnya.(HS-08)