in

Kehadiran AI Harus Perkuat Proses Berpikir Kritis Peserta Didik

Anggota Komisi X DPR RI Lestari Moerdijat. (Foto : dpr.go.id)

 

HALO SEMARANG – Penerbitan Surat Keputusan Bersama (SKB) 7 Menteri terkait pemanfaatan kecerdasan buatan atau artificial intelligence (AI), merupakan langkah penting dalam menjawab tantangan perkembangan teknologi pada dunia pendidikan.

“Pemanfaatan AI di dunia pendidikan tidak bisa dihindari. Namun, kehadirannya harus dikelola dengan baik agar tidak menggantikan proses berpikir kritis peserta didik, melainkan memperkuatnya,” kata Anggota Komisi X DPR RI Lestari Moerdijat di Jakarta, Senin (30/3/2026).

Pemerintah resmi menerbitkan Surat Keputusan Bersama (SKB) 7 menteri tentang Pedoman Pemanfaatan Teknologi Digital dan Kecerdasan Buatan (AI) di Dunia Pendidikan.

Penetapan SKB itu dilakukan dalam rapat yang dipimpin oleh Menko Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) Pratikno, Kamis (12/3/2026), dan ditandatangani tujuh menteri yaitu Menteri Dalam Negeri, Menteri Komunikasi dan Digital, Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah, Menteri Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi, Menteri Agama, Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, serta Menteri Kependudukan dan Pembangunan Keluarga.

Pedoman tersebut mengatur pemanfaatan AI pada seluruh jalur pendidikan, mulai dari pendidikan anak usia dini hingga perguruan tinggi, termasuk pendidikan formal dan informal.

Kebijakan tersebut dinilai sebagai langkah untuk memastikan penggunaan AI di lingkungan pendidikan berjalan secara bijak, terarah, dan melindungi peserta didik dari berbagai risiko digital.

Menurut Lestari yang juga Wakil Ketua MPR RI itu, regulasi yang disepakati lintas kementerian ini menunjukkan keseriusan pemerintah dalam membangun ekosistem pendidikan digital yang aman dan berkelanjutan.

Meski begitu, Rerie, sapaan akrab Lestari, mengingatkan bahwa implementasi kebijakan itu harus diiringi dengan penguatan literasi digital di semua level.

“Literasi digital dan etika penggunaan teknologi harus menjadi prioritas. Tanpa hal itu, pemanfaatan AI justru berpotensi menimbulkan ketergantungan dan menurunkan kualitas pembelajaran,” tegas Rerie, yang juga legislator dari Dapil II Jawa Tengah itu, seperti dirilis dpr.go.id.

Politisi Fraksi Partai NasDem itu juga mendorong peningkatan kapasitas tenaga pendidik agar mampu memanfaatkan AI secara tepat dalam proses pembelajaran.

Dia menilai peran guru menjadi kunci utama dalam menjaga kualitas pendidikan di tengah derasnya arus digitalisasi. “Guru harus menjadi fasilitator yang mampu mengarahkan penggunaan AI sebagai alat bantu belajar, bukan sebagai pengganti proses belajar itu sendiri,”‘ ujar Rerie.

Lebih lanjut, ia menekankan pentingnya pengawasan dan evaluasi berkala terhadap pelaksanaan SKB tersebut.

Agar, tambah Rerie, tujuan utama kebijakan tersebut menciptakan generasi yang cakap teknologi sekaligus berpikir kritis, dapat tercapai.

“Transformasi digital di sektor pendidikan harus berjalan seimbang antara pemanfaatan teknologi dan penguatan karakter, serta nalar peserta didik,” kata dia. (HS-08)

 

 

Menag Jelaskan Silaturahmi Tidak Hanya Antarmanusia, Tapi juga Alam Semesta

Angka Perjalanan selama Angkutan Lebaran 2026 Meningkat, Fatalitas Kecelakaan Turun 31,19 Persen