HALO SEMARANG – Menyambut libur nasional dan cuti bersama dalam rangka Hari Raya Nyepi serta Idulfitri 1447 Hijriah, Direktorat Jenderal Imigrasi melakukan penyesuaian jadwal operasional layanan di seluruh Indonesia.
Selama periode tersebut, seluruh kantor imigrasi akan menutup sementara layanan administrasi mulai 18 hingga 24 Maret 2026. Pelayanan kepada masyarakat akan kembali dibuka secara normal pada 25 Maret 2026.
Pelaksana Tugas Direktur Jenderal Imigrasi, Yuldi Yusman, mengimbau masyarakat agar segera menyelesaikan berbagai urusan keimigrasian sebelum masa libur dimulai. Hal ini penting untuk menghindari penumpukan permohonan setelah Lebaran sekaligus meminimalkan potensi kendala administratif.
“Pastikan urusan keimigrasian selesai sebelum 17 Maret 2026. Mengingat portal e-Visa juga akan ditutup sementara, kami menyarankan masyarakat maupun warga negara asing segera menyelesaikan pengurusan dokumen keimigrasian,” ujar Yuldi.
Ia menambahkan, langkah tersebut juga penting untuk menghindari risiko overstay bagi warga negara asing selama masa cuti Lebaran.
Meski layanan administrasi di kantor imigrasi tutup sementara, Yuldi memastikan bahwa fungsi pengawasan dan pemeriksaan keimigrasian di pintu masuk internasional tetap berjalan normal. Layanan di area kedatangan dan keberangkatan di bandara maupun pelabuhan internasional akan tetap beroperasi selama 24 jam.
Selain itu, layanan Visa on Arrival bagi wisatawan asing juga tetap dibuka guna mendukung kelancaran arus perjalanan internasional.
Bagi masyarakat yang memiliki kebutuhan mendesak, Ditjen Imigrasi juga menyediakan layanan Percepatan Paspor Sehari Jadi yang dapat dimanfaatkan di kantor imigrasi sebelum masa libur dimulai.
Yuldi juga mengingatkan masyarakat yang paspornya telah selesai diproses agar segera melakukan pengambilan paling lambat pada 17 Maret 2026.
Sementara bagi pemohon yang sudah memiliki jadwal pengurusan paspor namun masih berada di kampung halaman setelah Lebaran, Ditjen Imigrasi memberikan kemudahan berupa penjadwalan ulang melalui aplikasi M-Paspor.
Untuk situasi darurat seperti kebutuhan pengobatan di luar negeri yang tidak dapat ditunda, masyarakat dapat menghubungi hotline kantor imigrasi terdekat untuk mendapatkan pelayanan khusus.
Yuldi juga mengingatkan masyarakat agar selalu memantau informasi resmi terkait layanan keimigrasian selama masa libur panjang melalui situs resmi imigrasi maupun media sosial resmi.
“Pastikan selalu mengikuti informasi terbaru melalui situs resmi imigrasi agar masyarakat tetap mendapatkan informasi yang akurat selama masa libur panjang ini,” pungkasnya.(HS)