in

Ledakan Petasan di Rumah Tambakrejo Semarang, Seoarang Anak Meninggal Dunia

Dampak ledakan di rumah warga Kampung Pondok RW 09, Kelurahan Tambakrejo, Kecamatan Gayamsari, Kota Semarang, Jumat (20/3/2026) dini hari.

HALO SRMARANG — Sebuah ledakan terjadi di rumah warga Kampung Pondok RW 09, Kelurahan Tambakrejo, Kecamatan Gayamsari, Kota Semarang, Jumat (20/3/2026) sekitar pukul 01.00 WIB.

Akibat peristiwa tersebut, seorang anak-anak meninggal dunia dan dua orang lainnya mengalami luka-luka. Korban meninggal diketahui bernama GI (9). Sementara dua korban luka lecet masing-masing bernama Rela (25) dan Rondiyah (50).

Saat kejadian, sebagian anggota keluarga berada di dalam rumah ketika suara ledakan keras terdengar dari bagian tengah bangunan. Ledakan disertai kepulan asap, namun tidak menimbulkan kobaran api.

Menurut keterangan saksi, sebelum kejadian warga masih beraktivitas di sekitar lingkungan. Tiba-tiba terdengar dentuman kuat yang membuat warga panik. Atap rumah dilaporkan roboh dan sejumlah bagian bangunan mengalami kerusakan cukup parah.

Laporan warga segera diteruskan ke petugas, dan aparat dari Polsek Gayamsari tiba di lokasi untuk mengamankan tempat kejadian perkara. Selanjutnya tim Inafis Polrestabes Semarang melakukan olah TKP guna memastikan penyebab ledakan.

Dari hasil pemeriksaan di lokasi, korban GI ditemukan di ruang tengah dalam kondisi meninggal dunia dengan luka berat yang diduga akibat dampak ledakan. Jenazah kemudian dievakuasi ke RS Bhayangkara Semarang untuk penanganan lebih lanjut.

“Sejumlah langkah penanganan telah dilakukan kepolisian, mulai dari pengamanan lokasi, pendataan saksi, hingga koordinasi dengan tim Gegana dan Laboratorium Forensik Polda Jawa Tengah untuk pemeriksaan lanjutan,” ujar Kasi Humas Polrestabes Semarang, Kompol Agung Setiyo Budi.

Hasil pendalaman sementara mengarah pada dugaan adanya bahan petasan yang disimpan di dalam rumah. Polisi masih melakukan penyelidikan untuk memastikan sumber pasti ledakan.

“Kami mengimbau kepada masyarakat agar tidak menyimpan maupun merakit petasan secara mandiri karena berisiko membahayakan diri sendiri maupun orang lain,” imbuhnya.(HS)

Gubernur Jateng Salurkan 4 Ton Zakat Fitrah kepada Ribuan Mustahiq

Kawal Mudik 2026, Operator 110 Polres Kendal Jadi Garda Terdepan di Balik Layar