HALO SEMARANG – Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR RI, akhirnya menyampaikan keputusan lima anggota, yakni Adies Kadir, Surya Utama, Ahmad Sahroni, Nafa Indira Urbach, dan Eko Hendro Purnomo alias Eko Patrio, yang sebelumnya dituduh melanggar kode etik DPR RI.
Dalam sidang yang dipimpin oleh Ketua MKD DPR RI, Nazaruddin Dek Gam itu, pimpinan DPR RI sekaligus politisi dari Fraksi Partai Golkar, Adies Kadir dan Anggota DPR RI Surya Utama alias Uya Kuya, diputuskan tidak terbukti melanggar kode etik.
Hal itu karena video Surya Utama berjoget di beberapa lokasi yang beredar di media sosial sebelumnya, tidak ditujukan untuk menghina atau melecehkan siapapun. Video yang beredar semata merupakan video bohong.
Oleh karena itu MKD meminta untuk keduanya diaktifkan kembali menjadi anggota DPR RI, terhitung sejak putusan tersebut dibacakan.
Dalam putusan tersebut, MKD meminta Adies untuk berhati-hati dalam menyampaikan informasi serta menjaga perilaku untuk kedepannya.
Sementara itu untuk ketiga anggota DPR RI lainnya, Nafa Indria Urbach, Eko Hendro Purnomo dan Ahmad Sahroni diputuskan Terbukti Melanggar Kode etik.
Namun untuk sanksi yang diputuskan MKD untuk ketiganya berbeda-beda. Nafa Urbach mendapat sanksi non aktif selama 3 bulan serta diminta berhati-hati dalam menyampaikan pendapat, serta menjaga perilaku untuk di ke depan.
Sedangkan Eko Hendro Purnomo alias Eko Patrio diberikan sanksi Non Aktif selama 4 bulan, dan Ahmad Sahroni diberikan sanksi Non Aktif selama 6 bulan, terhitung sejak penonaktifan yang bersangkutan, sebagaimana keputusan DPP Partai masing-masing.
“Menyatakan teradu 1, teradu 2, teradu 3, teradu 4 dan teradu 5 selama masa penonaktifan tidak mendapatkan hak keuangan,” ujar Wakil ketua MKD, Adang Daradjatun membacakan putusan sidang etik atas dugaan pelanggaran kelima anggota DPR RI teradu, di ruang sidang MKD, Senayan, Jakarta, Rabu (5/11/2025)..
Keputusan ini ditetapkan dalam sidang MKD yang dihadiri oleh pimpinan dan anggota MKD, pada Rabu (5/11/2025) serta menghasilkan putusan final dan mengikat sejak tanggal dibacakan.
Sebelumnya, Ketua MKD DPR, Nazaruddin Dek Gam memaparkan alasan lima anggota DPR non-aktif diadukan ke MKD DPR.
Lima anggota DPR RI tersebut diketahui dianggap memicu emosi publik pada Agustus 2025 lalu, sehingga dinonaktifkan oleh partainya masing-masing. Kemudian pada tanggal 4, 9, dan 30 September 2025 yang lalu, MKD menerima pengaduan atas lima anggota DPR RI tersebut atas dugaan pelanggaran kode etik. (HS-08)