in

Kerusakan Fondasi Rumah Elit di Papandayan Akan Dikaji, Imbas Pembangunan Rumah Makan

Penasihat Hukum dari Andrinata Kusuma, warga hunian elit di Jalan Papandayan Nomor 2A, Semarang usai melakukan mediasi di kantor Bagian Hukum Setda Kota Semarang, Kamis (16/10/2025).

HALO SEMARANG – Andrinata Kusuma, warga di Jalan Papandayan Nomor 2A Kelurahan Gajahmungkur, Kecamatan Gajahmungkur, Kota Semarang akhirnya melakukan mediasi dengan pihak pemilik rumah makan di Jalan Sultan Agung Nomor 79. Mediasi difasilitasi oleh Pemerintah Kota Semarang melalui Bagian Hukum Setda Kota Semarang, Kamis (16/10/2025).

Sebelumnya, pihak Andrinata melaporkan kepada Walikota Semarang, Agustina Wilujeng karena proses pembangunan rumah makan tersebut telah menyebabkan kerusakan pada bagian fondasi rumahnya.

Pertemuan yang berlangsung sekitar dua jam itu dihadiri perwakilan dari kedua belah pihak, pelaksana atau kontraktor pembangunan (RAH), Kepala Bagian Hukum Setda, dan Dinas Penataan Ruang (Distaru) yang diadakan di kantor Bagian Hukum lantai 2 Gedung Moch. Ichsan Balaikota Semarang.

Melalui penasihat hukumnya, Tendy S Atmoko mengatakan, bahwa kliennya Andrinata Kusuma sebenarnya datang langsung untuk mediasi yang difasilitasi oleh Pemerintah Kota Semarang ini. Namun karena pihak dari pemilik rumah makan hanya diwakilkan saja kepada kuasa hukumnya, maka kliennya izin tidak bisa mengikuti mediasi sampai selesai.

“Tadi klien kami ikut datang dalam mediasi, tapi karena dari pemilik rumah makan hanya diwakilkan saja, jadi minta izin untuk tidak ikut mediasi sampai akhir,” ujarnya, saat ditemui awak media usai melakukan mediasi.

“Secara umum hasil mediasi sementara ini belum ada kesepakatan atau solusi dari permasalahan kedua belah pihak tersebut. Intinya dalam pertemuan sudah kami sampaikan, bahwa klien kami ada rasa kekhawatiran menempati rumahnya yang kini fondasinya mengalami kerusakan,” lanjutnya.

Apalagi menurutnya, kerusakan tersebut ada di titik vital sebuah bangunan, yaitu bagian strukturnya.

“Untuk itu tidak tahu kedepannya kekuatan rumah seperti apa, ini jadi dikhawatirkan klien kami, karena memang (pembangunan) berada di bawah fondasi rumah. Kami pun kesulitan untuk mengecek lagi dengan posisi sekarang sudah ditutup kembali, dan juga pengerjaannya tanpa sepengetahuan dari pemilik rumah,” tambahnya.

Dia menambahkan, untuk memastikan kekuatan pada struktur bangunan yang terdampak tersebut, akan dilakukan kajian lebih dulu.

“Kemungkinan jika bisa dibuktikan kerusakan yang ditimbulkannya oleh ahli, dari pemilik bangunan atau kontraktor mau bertanggungjawab. Kalau keinginan klien kami yakni opsi agar rumahnya dibeli oleh pemilik rumah makan, tapi dari pihak perwakilan mereka tadi menyampaikan juga masih keberatan,” katanya.

“Lalu didapatkan juga penjelasan dari Distaru, kalau memang penggalian tanah untuk ketinggian basement rumah makan berukuran 2,7 meter, tapi kalau menurut kami itu lebih 2,7 meter, jadi tidak sama yang didapatkan di lapangan yaitu sampai 4 meter,” ungkapnya.

“Sementara hasil mediasi ini akan kami sampaikan ke klien kami dulu, kemungkinan nanti akan ada opsi lain atau langkah selanjutnya untuk dilakukan agar permasalahan bisa diselesaikan,” pungkasnya. (HS-06)

Gubernur Jateng Dorong Percepatan Pembangunan Jalan Tol Yogyakarta-Bawen

Bank Jateng Syariah Toreh Prestasi Nasional di Infobank Sharia Financial Institution Award 2025