in

Pedagang Pasar Belik Pemalang Ikuti Sosialisasi Gempur Rokok Ilegal

Sosialisasi Gempur Rokok Ilegal, yang diikuti para pedagang di Pasar Belik Kabupaten Pemalang, Rabu (1/10/2025). (Foto : pemalangkab.go.id)

 

HALO PEMALANG – Para pedagang di Pasar Belik Kabupaten Pemalang, diminta untuk tidak menjual rokok ilegal.

Sebaliknya, mereka justru diminta melaporkan ke Satuan Polisi Pamong Praja Satpol PP) Kabupaten Pemalang, apabila mengetahui adanya penjualan rokok ilegal.

Hal itu disampaikan para narasumber dalam acara sosialisasi Gempur Rokok Ilegal, yang diikuti para pedagang di Pasar Belik Kabupaten Pemalang, Rabu (1/10/2025).

Acara sosialisasi dibuka oleh Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Kabupaten Pemalang, Joko Ngatmo, menghadirkan sejumlah narasumber.

Mereka antara lain Kepala Seksi Kepatuhan Internal dan Penyuluhan Bea Cukai Tegal, Yusuf Mahrizal dan Kepala Bidang Penegakan Peraturan Daerah (Kabid Gakda) Satpol PP Kabupaten Pemalang Khusnul Khotimah.

Saat membuka acara, Kepala Diskominfo Kabupaten Pemalang, Joko Ngatmo mengatakan bahwa sosialisasi ini diselenggarakan agar masyarakat Kabupaten Pemalang, semakin mengetahui tentang aturan cukai dan mematuhinya.

“Yang masih merokok diharapkan mengetahui tentang peraturan cukai, sehingga tidak ada lagi masyarakat yang menggunakan rokok ilegal,” ujar Joko, seperti dirilis pemalangkab.go.id.

Pungutan Negara

Sebelumnya, Kasi Kepatuhan Internal dan Penyuluhan pada Kantor Bea Cukai Tegal, Yusuf Mahrizal menjelaskan mengenai cukai.

Menurutnya cukai adalah pungutan negara yang diatur dalam Undang-Undang Cukai atas barang tertentu saja yang pemakaiannya berdampak negatif bagi masyarakat.

“Selain itu konsumsinya juga perlu dikendalikan dan peredarannya perlu diawasi,” katanya.

Yusuf memaparkan bahwa dalam undang-undang baru ada tiga barang kena cukai yaitu minuman keras, alkohol dan hasil tembakau.

Dijelaskan oleh Yusuf bahwa rokok ilegal adalah rokok yang belum dilunasi cukainya atau dibuat oleh pabrik yang tidak terdaftar, sedangkan rokok yang legal itu sudah dilengkapi dengan pita cukai.

“Jadi yang membuat rokok ilegal itu ada dua yaitu, dibuat oleh pembuat yang tidak terdaftar dan belum dilunasi cukainya. Pita cukai hanya bisa didapatkan oleh pabrik rokok yang sudah terdaftar di Bea Cukai,” tuturnya.

Yusuf menegaskan apabila ada sidak dari Bea Cukai Tegal dan kedapatan menjual rokok ilegal, maka pedagang tersebut dikenakan denda per satu slopnya sebesar Rp450 ribu.

Sementara itu, Kabid Penegakan dan Peraturan Daerah (Gakda) Satpol PP Pemalang Khusnul Khotimah menyampaikan, apabila di sekitar warga ada yang menggunakan rokok ilegal, bisa dilaporkan ke layanan pengaduan digital Satpol PP Pemalang Sapa Lalisa yang dapat diakses melalui WhatsApp 082220663661.

Selanjutnya, Kepala Pasar Belik Artika Rahmawati berharap para pedagang Pasar Belik bisa memahami dan meningkatkan pengetahuan mengenai rokok ilegal.

“Dengan adanya kegiatan sosialisasi ini semoga bisa menambah pemahaman bagi kami semua,” kata Artika. (HS-08)

Dinsos KBPP Pemalang Bentuk Rumah Perlindungan Perempuan dan Anak di Kecamatan Bantarbolang

Bupati Jepara Serahkan SK pada 1.202 PPPK