HALO JEPARA – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Jepara menyerahkan Surat Keputusan (SK) Pengangkatan, kepada 1.202 Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Pemkab Jepara, hasil seleksi 2024.
Dari jumlah itu, sebanyak 781 diantaranya adalah PPPK dalam jabatan pelaksana dan 421 lainnya dalam jabatan fungsional.
Selain itu, ada juga 8 orang PNS yang dilantik dan diambil sumpah dalam jabatan fungsional.
Penyerahan SK dilakukan Bupati Jepara, H Witiarso Utomo dan Wakil Bupati Jepara Muhammad Ibnu Hajar, di Halaman Kantor Bupati, Rabu (1/10/2025).
“Ini adalah amanah besar. Maka harus disertai komitmen lahir dan batin untuk bekerja profesional, menjunjung integritas, serta menjaga kehormatan jabatan yang melekat pada diri Saudara. Tanggung jawab bekerja sepenuh hati harus dilaksanakan untuk pelayanan publik,” kata Witiarso Utomo, seperti dirilis jepara.go.id.
Dia mengatakan tidak ada perbedaan antara fungsional dan pelaksana. Semuanya adalah ASN Kabupaten Jepara yang baru, yang siap bekerja untuk rakyat Jepara. Tanggungjawabnya pun sama, melayani masyarakat Jepara dengan sebaik-baiknya.
Witiarso Utomo juga meminta para PPPK menjadikan momentum ini, sebagai titik awal untuk bekerja dengan integritas sesuai bidang tugas.
Maka harus berimbas pada semangat dan etos kerja yang tinggi. Itu merupakan bentuk rasa syukur yang baik.
Dia juga mengingatkan agar semangat membara jangan hanya sesaat, setelah menerima SK PPPK.
“Kita ini abdi negara. Tunjukkan sikap rendah hati dan tulus dalam melayani masyarakat. Kontribusi saudara sangat menentukan keberhasilan kita dalam mewujudkan visi Jepara, Makmur, Unggul, Lestari, dan Religius,” tegasnya.
Pada kesempatan tersebut, Bupati juga meluncurkan inovasi Go Ambulance Sakti dari RSUD RA Kartini.
“Saya memberikan apresiasi atas inovasi yang mendukung program unggulan Jepara Tanggap ini. Mari buktikan komitmen kita dalam menghadirkan pelayanan publik yang semakin baik dan cepat bagi masyarakat Jepara,” kata dia. (HS-08)


