HALO SEMARANG – Muda-mudi di Kota Semarang diamankan polisi karena nekat mengubur janin bayi hasil hubungan tak resminya. Kedua pelaku bernama Fatimah Wilda Sari (22) warga Medan dan Muhammad Nur Rafly (24) warga Indramayu ini menguburkan janin bayinya di Kawasan Industri Candi Semarang atau tepatnya di tempat parkir bus PT Ganesha Tirta Raharja pada Senin (25/8/2025).
Kapolsek Ngaliyan, AKP Aliet Alphard menjelaskan jika bayi digugurkan oleh kedua pelaku dengan cara ibu korban mengkonsumsi obat-obatan keras. Obat itu dibeli melalui online.
“Mereka menggunakan obat berupa 10 butir merk Cytotex, 2 butir kapsul obat pendorong tanpa seizin pihak berwenang. Lalu obat lainnya seperti 4 obat butir anti pendarahan, obat pereda nyeri beserta vitamin,” ujarnya saat rilis kasus di Mapolsek Ngaliyan, Rabu (3/9/2025).
Aksi kejahatan ini bermula ketika pelaku Fatimah berkata kepada Rafly bahwa dirinya hamil. Ketika usia kandungan 5 bulan, pelaku Fatimah memutuskan untuk menggugurkan dan Rafly pun menyetujuinya.
Kemudian ibu korban mengkonsumsi obat pada Minggu (24/8) pukul 12.00 WIB. Selang beberapa jam, terjadi kontraksi di bagian perut. Dengan dibantu Rafly, Fatimah mengeluarkan janinnya pada pukul 16.30 WIB.
“Janin keluar beserta plasenta yang sudah memiliki kepala, mulut, mata, kaki dan tangan serta sudah dalam kondisi meninggal,” jelasnya.
Setelah mengeluarkan janin tersebut, Fatimah dan Rafly pada pukul 18.30 WIB menuju Kawasan Industari Candi Ngaliyan. Rafli yang bekerja di sana tahu tempat lokasi mana yang cocok untuk menguburkan bayi itu.
“Pembuangan tidak direncanakan dan spontan. Rafly bekerja di sana sehingga paham wilayah tersebut,” terangnya.
Dari hasil pemeriksaan, mereka nekat menggugurkan bayinya karena malu. Kedua pelaku sudah menjalin hubungan sejak 2024 dan menetap di kos Ngaliyan.
“Dari situlah mereka membeli obat lewat Facebook seharga Rp1,2 juta,” ucapnya.
Atas kasus ini Fatimah dan Rafly dikenakan pasal 77A UU Ri nomor 35 tahun 2014 tentang perubahab atas UU No 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Jo Pasal 346 KUHP.
“Ancaman penjara 10 tahun,” tandasnya. (HS-06)