in

Rugikan Negara Hingga Rp 1 Miliar dalam Kasus Pengadaan IPAL RSUD Temanggung, Tiga Orang Ditahan Kejari

Kajari Temanggung, Anton M Londa didampingi Kasi Pidsus, Nuraisya Rachmaratri dan Kasi Intel, Arif Hidayat, saat memberikan keterangan pers, Kamis (21/8/2025)

HALO TEMANGGUNG – Tiga tersangka dugaan kasus korupsi pengadaan Instalasi Pengelolaan Air Limbah (IPAL) di RSUD Temanggung tahun anggaran 2019 ditahan Kejaksaan Negeri (Kejari) Temanggung.

Kepala Kejaksaan Negeti (Kajari) Temanggung, Anton M Londa saat konferensi pers mengatakan, penahanan dilakukan mulai Kamis (21/8/2025) selama 20 hari ke depan.

Menurutnya, penahanan dilakukan guna mempercepat proses penyidikan dan pelimpahan berkas perkara ke pengadilan, untuk proses persidangan.

Dibeberkan, ketiga tersangka masing-masing berinisial RW (63), perempuan, yang merupakan mantan Kepala Bidang Penunjang Medis dan Nonmedis RSUD Temanggung, sekaligus Penjabat Pembuat Komitmen (PPK).

Kemudian tersangka MR (39) selaku pDirektur perusahaan penyedia barang, dan tersangka JS (48), laki-laki, merupakan seorang marketing.

“Perkara ini sudah diproses sejak tahun 2021. Saya menjabat sebagai Kajari Temanggung selama 11 bulan, dan ini menjadi salah satu tunggakan yang harus kami selesaikan, demi memberikan kepastian hukum kepada masyarakat, khususnya para tersangka,” ujar Anton.

Dijabarkan, proyek pengadaan IPAL RSUD Temanggung tersebut memiliki nilai kontrak sebesar Rp 3,7 miliar. Berdasarkan hasil audit, negara diduga mengalami kerugian sekitar Rp 1 miliar.

“Proses penyelidikan kasus ini dimulai sejak tahun 2021 dan berlanjut ke tahap penyidikan pada 2022. Penetapan tersangka dilakukan bertahap, mulai dari MR dan RW ditetapkan pada Mei 2023, sementara JS pada Juni 2025,” ungkap Anton.

Dijelaskan, para tersangka diduga melakukan penyimpangan anggaran dalam proyek IPAL dengan nilai kontrak sebesar Rp 3,7 miliar. Dari hasil audit, kerugian negara diperkirakan mencapai Rp 1 miliar.

Ketiga tersangka dijerat dengan pasal 2 ayat 1 junto pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 junto UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi junto pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP, dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.

“Kemudian subsider, para tersangka juga disangka melanggar pasal 3 junto pasal 18 UU Tipikor junto pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP,” jelas Anton.

Sementara Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejari Temanggung, Nuraisya Rachmaratri menambahkan, penahanan menjadi langkah percepatan agar kasus dugaan tindak pidana korupsi segera masuk ke tahap persidangan.

“Ini memang perkara yang harus segera kami selesaikan. Dan pada hari ini sudah mulai proses percepatan terkait dengan proses yang lebih lanjut,” ujarnya. (HS-06)

Selesaikan Pembangunan Jembatan di Perbatasan Jabar – Jateng, Menteri PU Sebut Manfaat Dirasakan Masyarakat

Meriah, Parade Seni Budaya Hari Jadi ke-80 Jawa Tengah Jadi Promosi Wisata