HALO SEMARANG – Duta Besar RI untuk Kerajaan Kamboja, Santo Darmosumarto mendukung upaya penegakan hukum oleh otoritas Myanmar dalam penindakan kasus kejahatan online.
Namun demikian dia juga menekankan pentingnya perlindungan dan pemenuhan hak-hak dasar atau hak asasi WNI yang terjaring operasi.
Hal itu disampaikan Duta Besar RI untuk Kerajaan Kamboja, Santo Darmosumarto, dalam pertemuan dengan Menteri Senior dan Kepala Sekretariat Committee to Combat Online Scams (CCOS) Kamboja Chhay Sinarith, di Kamboja untuk membahas kerja sama penanggulangan kejahatan penipuan daring, termasuk perkembangan pasca operasi pemberantasan.
“Kami mendukung penuh upaya penegakan hukum Pemerintah Kamboja. Di saat yang sama, kami juga berkepentingan untuk memastikan bahwa WNI yang saat ini berada dalam penanganan otoritas dapat diberikan haknya, termasuk akses kekonsuleran dan informasi hukum yang jelas,” ujar Dubes Santo, seperti dirilis tribratanews.polri.go.id.
Sejak muncul pemberitaan operasi tersebut, KBRI secara intensif telah berkomunikasi dengan kepolisian di provinsi yang memiliki konsentrasi komunitas Indonesia yang tinggi.
Menurutnya, tindak kejahatan penipuan daring yang sifatnya transnasional, memang memerlukan kerja sama erat di antara negara-negara terkait.
Untuk itu, dan sejalan dengan semangat 2023 ASEAN Leaders’ Declaration on Combating Trafficking in Persons Caused by the Abuse of Technology, KBRI Phnom Penh meningkatkan koordinasi dan komunikasi dengan instansi-instansi terkait di Kamboja dan Indonesia.
Berdasarkan informasi awal kepolisian Provinsi Poipet, di mana 271 WNI terjaring, disesalkan adanya sikap tidak kooperatif dari sejumlah WNI, saat pemeriksaan awal, termasuk memalsukan nama dan keterangan lainnya, seperti dikutip.
Namun demikian, pihak kepolisian memastikan kepada KBRI Phnom Penh bahwa seluruh WNI yang terjaring dalam kondisi yang aman dan baik.
KBRI Phnom Penh terus bersinergi dengan berbagai pihak di Kamboja dan Indonesia guna memperkuat diplomasi pelindungan bagi WNI.
Pemerintah Indonesia menghormati langkah penegakan hukum oleh Pemerintah Kamboja dan menghimbau agar masyarakat Indonesia tidak tergiur bekerja secara non-prosedural di luar negeri, terutama yang terkait aktivitas ilegal, karena akan menghadapi konsekuensi hukum di negara setempat.
Sementara itu dalam pertemuan tersebut, Menteri Senior dan Kepala Sekretariat Committee to Combat Online Scams (CCOS) Kamboja Chhay Sinarith, menyampaikan perkembangan terkini terkait operasi pemberantasan yang dilakukan serentak di 15 provinsi di Kamboja sejak 14 Juli.
Operasi itu telah menjaring 2.780 orang, termasuk warga negara asing dari China, Vietnam, Bangladesh, Korea Selatan, Pakistan, dan lainnya. Sebanyak 339 orang teridentifikasi sebagai warga negara Indonesia (WNI), yang terjaring di beberapa provinsi berbeda.
“Operasi ini merupakan implementasi langsung dari perintah PM Hun Manet pada 14 Februari lalu dan menjadi bukti komitmen Pemerintah Kerajaan Kamboja dalam penanggulangan kejahatan penipuan daring, yang menjadi isu prioritas bagi Kamboja dan kawasan,” terang Kepala Sekretariat CCOS, Selasa (22/7/2025).
Sebagai tindak lanjut dari operasi tersebut, otoritas Kamboja akan melakukan penyelidikan terhadap warga negara asing (WNA) yang tertangkap dan mendalami kasus di masing-masing provinsi.
Otoritas Kamboja akan memproses secara hukum pihak-pihak yang terlibat atas berbagai tindakan kejahatan yang terkait penipuan daring, termasuk pencucian uang, penipuan lowongan pekerjaan, dan tindakan kekerasan. (HS-08)