in

Oknum Polda Jateng yang Terjerat Penipuan Hingga Judol Dipecat dari Polri

Sumber : sehatnegeriku.kemkes.go.id
HALO SEMARANG – Oknum Polda Jateng Brigadir Polisi Dua (Bripda) Bagus Yoga Ardian (BYA) yang terjerat kasus penipuan terhadap sejumlah wanita hingga judi online (judol) kini dipecat dari Polri.

Keputusan ini setelah dilakukannya sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) oleh Polda Jateng pada Kamis (17/7/2025).

Kabidhumas Polda Jateng, Kombes Artanto membenarkan kabar itu. Dia menyebut, BYA dipecat tidak hormat dari Polri.

“Putusan sidang menjatuhkan sanksi pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH),” ujarnya kepada wartawan, Selasa (22/7/2025).

Dia menjelaskan, dalam sidang itu, terbukti BYA melakukan perbuatan yang tercela. Untuk proses hukum lebih lanjut, BYA kini dilakukan penahanan di rumah tahanan Polda Jateng.

“Prilaku pelanggar dinyatakan sebagai perbuatan tercela. Kini dilakukan penempatan pada tempat khusus selama 30 hari kerja,” jelasnya.

Sebelumnya, kasus ini viral di media sosial X (sebelumnya Twitter). Dari akun @viralinae, BYA diklaim sebagai hobi selingkuh. Dia disebut banyak mempermainkan perempuan untuk melunasi hutang pinjol. Bahkan ada istri orang yang menjadi korban BYA. Dari hasil penyelidikan, BYA terjerat tiga kasus. Selain penipuan, ada tuduhan asusila dan judi online. (HS-06)

Indonesia-Myanmar Bahas Kerja Sama Penanggulangan Kejahatan Penipuan Online

Optimis Jadi yang Terbaik di Ajang Indonesia Technician Grand Prix dan SMK Skill Contest, Ini Wakil dari DDS 3 Jateng-DIY