in

Anggota DPRD Kudus Ditangkap Polisi Saat Main Judi, Terancam 10 Tahun Penjara

Ilustrasi judi

HALO SEMARANG – Anggota DPRD Kabupaten Kudus berinisial S ditangkap polisi terkait praktik judi. Dia ditangkap bersama empat orang lainnya saat asik bermain judi di sebelah Warung Kopi yang berada di wilayah Karangrowo, Kecamatan Undakan pada Minggu (20/7/2025) dini hari.

Saat ini S dan empat tersangka lainnya sedang dalam penahanan di rumah tahanan Polres Kudus untuk proses hukum lebih lanjut. Akibat perbuatannya, kelima tersangka dijerat Pasal 303 ancaman hukuman 10 tahun penjara.

“Saat ini lima orang berstatus sebagai tersangka dan dilakukan penahanan untuk proses penyidikan lebih lanjut,” ujar Kapolres Kudus, AKBP Heru Dwi Purnomo kepada wartawan, Senin (21/7/2025).

Heru menjelaskan kasus ini terungkap setelah masyarakat membuat laporan karena resah terkait maraknya praktik judi di lokasi itu. Menerima informasi itu, petugas melakukan penyelidikan dan saat digerebeg, kelima tersangka sedang berjudi di pinggir jalan.

Selain mengamankan lima tersangka, polisi juga menyita alat-alat judi jenis permaianan domino dan juga uang tunai Rp. 1 juta. Dari hasil pemeriksaan saksi, kelima tersangka itu memang sering berjudi secara terang-terangan di lokasi kejadian.

“Dari keterangan saksi dan masyarakat situ, sering dilakukan tindak pidana perjudian salah satunya S,” tandasnya. (HS-06)

Duta GenRe 2025 Resmi Dikukuhkan, Pemkot Semarang Ingin Remaja Jadi Garda Depan Menuju Indonesia Emas

Ratusan Kader PKK Dilatih “Digital Marketing” oleh Baznas Jateng, Nawal Yasin Tekankan 3 Hal Ini