HALO SEMARANG – Staf Ahli Menteri Komunikasi dan Digital Bidang Sosial Ekonomi dan Budaya R Wijaya Kusumawardhana, menjelaskan bahwa penggunaan kecerdasan buatan atau artificial intelligence (AI) untuk layanan kesehatan, bisa menimbulkan risiko tinggi, terutama untuk mendiagnosis penyakit.
“Pada layanan kesehatan tidak boleh sejauh itu (penggunaan AI), itu berisiko tinggi karena mencakup keselamatan nyawa seseorang,” kata Staf Ahli Wijaya, seperti dirilis tribratanews.polri.go.id, pada Sabtu (12/7/2025).
Menurutnya, penggunaan AI dalam pelayanan kesehatan tidak sepenuhnya dilarang, tetapi dokter juga tidak bisa sepenuhnya menyerahkan kepada teknologi tersebut.
AI memang dapat digunakan untuk membantu diagnosis penyakit, namun pemeriksaan dan konsultasi dengan dokter tetap diperlukan untuk mendapatkan hasil yang akurat.
“Apalagi penyakit-penyakit udah berhubungan penyakit dalam. Itu harus lebih hati-hati lagi,” kata Wijaya.
Peran dokter tetap krusial dalam mendiagnosis dan memberikan pengobatan serta tidak bisa digantikan oleh AI karena dalam pemeriksaan kesehatan pasien terdapat kode etik kedokteran dan medis yang harus dipatuhi.
“AI menerbitkan resep sendiri itu tidak boleh karena harus berbasis daripada (pemeriksaan) manusia,” ujar Staf Ahli Wijaya.
Ia mencontohkan, pada platform layanan kesehatan daring tidak sepenuhnya bisa menangani semua penyakit, terutama penyakit berat dan kompleks.
Pasien tetap diminta untuk melakukan pemeriksaan langsung seperti MRI dan CT Scan agar mendapat diagnosis yang tepat.
“Misalnya ada benjolan, dia (dokter) harus tanya MRI atau CT scan untuk ingin tau jangan-jangan benjolan ini memang betul kanker atau hanya sekadar limfoma,” terangnya.
Lebih lanjut, Staf Ahli Wijaya mengungkapkan Kemkomdigi menargetkan regulasi yang mengatur pemanfaatan AI memasuki tahap legislasi pada awal Agustus 2025.
Ia berharap regulasi tersebut nantinya akan berbentuk Peraturan Presiden (Perpres) atau tingkatan di atasnya. (HS-08)