HALO KENDAL – Peraturan Menteri Pemuda dan Olahraga (Permenpora) Nomor 14 Tahun 2024, yang mengatur tentang Standar Pengelolaan Organisasi Olahraga Prestasi, menuai kontroversi dan penolakan dari berbagai kalangan Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI), baik pusat maupun daerah.
Beberapa pihak menilai peraturan ini tidak sesuai dengan prinsip-prinsip dasar olahraga, bahkan dinilai ikut campur dalam urusan internal organisasi olahraga. Pasalnya, regulasi tersebut dinilai menghambat pembinaan atlet, terutama di daerah.
Penolakan disampaikan jajaran pengurus KONI Kabupaten Kendal, saat zoom meeting rapat koordinasi (rakor) bersama KONI Provinsi Jawa Tengah, yang digelar di Gedung KONI, Kompleks Stadion Utama Kendal, Jumat (11/7/2025).
Rakor dibuka Ketua Umum KONI Jawa Tengah, Bona Ventura Sulistiana, dan dipimpin Kabid Pembinaan Hukum Keolahragaan KONI Jateng M Ali Purnomo. Selain itu diikuti Kabid Pembinaan Hukum Keolahragaan KONI Pusat, Dr Widodo Sigit Purjianto.
Pengurus KONI Kabupaten Kendal yang mengikuti zoom meeting, yaitu Wakil Ketua Umum IV Bidang Kesehatan, dr Turidin, Sekretaris Umum, S Wahyu Widayanto, Bendahara Umum, Untung Prihantono, Wakil Sekretaris Umum, Nur Fais Subasono, Wakil Bendahara Umum, Mohammad Ragil Saputra, dan Bidang Binpres, Mahbub Setiawan.
Para pengurus KONI Kabupaten Kendal sepakat, menolak Permenpora Nomor 14 Tahun 2024 dan siap untuk menggelar aksi demonstrasi gabungan bersama pengurus KONI dari daerah lain, saat Rakernas.
“Kami Pengurus KONI Kabupaten Kendal sepakat menolak Permenpora 14 Tahun 2024 dan bersedia melakukan aksi demonstrasi yang rencananya akan dilakukan saat Rakernas bersama KONI se-Jawa Tengah, Jawa Timur, dan Jawa Barat,” tandas Wahyu Widayanto.
Ketua Umum KONI Provinsi Jawa Tengah, Bona Ventura Sulistiana menyampaikan, Permenpora Nomor 14 Tahun 2024 tersebut telah menyebabkan dinamika organisasi yang tidak sehat. Ia pun menegaskan dukungan penuh kepada KONI Pusat untuk mendorong pencabutan Permenpora tersebut.
Dirinya menegaskan, KONI Jawa Tengah bersama perwakilan KONI Kabupaten dan Kota se-Jawa Tengah sangat mendukung langkah yang telah dikerjakan KONI Pusat terhadap Permenpora Nomor 14 Tahun 2024.
“Dinamika perorganisasian di Jawa Tengah sangat dinamis, jika diperkenankan kami dari KONI Provinsi dan Kabupaten/Kota se-Jawa Tengah ingin turut serta berkontribusi agar Permenpora ini cepat dicabut,” tandas Bona.
Sebelumnya, Ketua Umum KONI Pusat, Letjen TNI Purn Marciano Norman, di Jakarta beberapa waktu lalu saat menerima audiensi Ketua Umum KONI Jawa Tengah dan perwakilan Ketua KONI Kabupaten/Kota se-Jawa Tengah, menegaskan pentingnya solidaritas KONI seluruh Indonesia.
Dirinya menyatakan akan menjalin komunikasi dengan pemangku kepentingan terkait untuk mengatasi dampak Permenpora tersebut terhadap pendanaan daerah.
“KONI Pusat terus memperhatikan dampak yang ditimbulkan oleh Permenpora Nomor 14 Tahun 2024 terhadap KONI Provinsi dan Kabupaten/Kota di seluruh Indonesia. Terkait dengan anggaran saran saya tetap diajukan seperti biasa, karena yang seharusnya menentukan itu adalah masing-masing Pemerintah Daerah. Oleh karenanya saya juga akan coba membuka komunikasi oleh pemangku kepentingan di pusat agar hal ini bisa disosialisasikan,” tandas Ketum KONI Pusat.
Marciano juga mengungkapkan, KONI Pusat telah melakukan audiensi dengan Komisi X DPR RI, terkait Permenpora 14/2024. Dari audiensi tersebut, Komisi X DPR RI berjanji akan memfasilitasi pertemuan dengan Menpora RI.
Dirinya juga berencana, pada saat Rakernas KONI yang akan dilaksanakan pada awal bulan Agustus 2025 nanti, pembahasan terkait Permenpora Nomor 14 Tahun 2024 akan ditindaklanjuti dengan seluruh peserta Rakernas yang berasal dari KONI Provinsi dan Koni Kabupaten/Kota seluruh Indonesia.
“KONI adalah rumah kita bersama. Mari kita bersatu demi sang merah putih dan demi kemajuan olahraga nasional. Dalam Rapat Kerja Nasional nanti bisa jadi momentum besar kita, untuk menyuarakan keresahan ini,” ungkap Marciano.(HS)