HALO SEMARANG – Anggota Komisi II DPR RI Jazuli Juwaini, mengajak semua pihak menghormati Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 135/PUU-XXII/2024 yang menetapkan perubahan penting, dalam desain penyelenggaraan Pemilu Nasional dan Daerah ke depan.
Dalam putusan tersebut, Mahkamah mengubah skema waktu pelaksanaan Pemilu menjadi dua tahap:
Pertama, Pemilu Serentak Nasional (Presiden, DPR, dan DPD) tetap dilaksanakan pada tahun 2029.
Kedua, Pemilu Daerah (Pilkada dan Pemilihan Anggota DPRD) digeser dua tahun kemudian pada tahun 2031, dan disatukan pelaksanaannya.
“Sebagai lembaga negara yang diberi mandat untuk menguji undang-undang terhadap konstitusi, kami menghormati putusan Mahkamah Konstitusi ini. Putusan ini bersifat final dan mengikat, karenanya harus dijadikan pedoman oleh para pembuat kebijakan, termasuk DPR,” ujar Jazuli dalam keterangan tertulis yang dikutip Parlementaria, di Jakarta, Minggu (29/6/2025).
Anggota DPR Dapil Banten ini menegaskan bahwa DPR akan menindaklanjuti putusan tersebut dalam bentuk revisi terhadap Undang-Undang Pemilu dan Pilkada.
Menurutnya, proses revisi tersebut harus dilakukan secara hati-hati, cermat, dan partisipatif, karena menyangkut desain besar demokrasi elektoral bangsa, termasuk aspek teknis penyelenggaraan dan pengisian masa jabatan kepala daerah serta anggota DPRD pada masa transisi.
“Putusan ini membawa implikasi yang perlu ditindaklanjuti dengan perubahan regulasi, tidak hanya soal waktu pelaksanaan, tetapi juga menyangkut kesiapan regulasi, kelembagaan penyelenggara, hingga kepastian hukum bagi jabatan-jabatan publik di daerah selama masa jeda 2029–2031,” jelas Jazuli.
Ia mengingatkan agar revisi UU nantinya tidak hanya menjadi penyesuaian teknis, tetapi juga momentum untuk memperkuat kualitas demokrasi, partisipasi rakyat, dan efektivitas tata kelola pemilu agar lebih efisien, transparan, dan akuntabel.
“DPR bersama pemerintah dan penyelenggara pemilu akan bekerja sama untuk memastikan transisi ini berjalan mulus, konstitusional, dan tetap menjamin hak pilih rakyat serta stabilitas pemerintahan di pusat dan daerah,” kata Politisi Fraksi PKS ini.
Beri Apresiasi
Sebelumnya, terkait putusan MK ini, Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) mengapresiasi serta menghormati putusan MK, yang memisahkan waktuj pelaksanaan Pemilu Nasional dengan Pemilu Daerah pada 2029 mendatang.
Perludem juga mendorong agar DPR RI segera membahas revisi UU Pemilu dan Pilkada, secara terintegrasi dengan metode kodifikasi dan mematuhi putusan MK.
Hal ini disampaikan Perludem melalui siaran pers, menanggapi putusan MK yang memisahkan pelaksanaan pemilihan umum secara nasional dan daerah pada 2029 mendatang.
Perludem menilai bahwa kedua undang-undang tersebut, perlu disusun dalam satu paket pembahasan menggunakan metode kodifikasi, untuk menghindari tumpang tindih regulasi, dan menciptakan sistem pemilu dan pilkada yang lebih sistematis serta mudah dipahami.
Hal ini diharapkan dapat menciptakan keseragaman dan efisiensi dalam pelaksanaan pemilu dan pilkada, serta menjaga integritas dan kualitas demokrasi Indonesia ke depannya.
Lebih lanjut Direktur Eksekutif Perludem, Khoirunnisa Nur Agustyati mengatakan putusan MK Nomor 135/PUU-XXII/2024 tersebut, sekaligus memupuskan pemilihan kepala daerah oleh DPRD.
Hal itu karena putusan tersebut memerintahkan agar pemilihan legislatif (Pileg) DPRD tingkat provinsi dan kabupaten/kota digelar bersamaan dengan pemilihan kepala daerah (Pilkada).
“Dengan putusan MK kemarin sebetulnya juga wacana misalnya Pilkada lewat DPRD itu seharusnya sudah tidak ada lagi,” ujar Khoirunnisa, dalam Diskusi Perludem Putusan MK Pemilu 2029 yang digelar secara daring, Jumat (27/6/2025). (HS-08)