in

INHK Pati Sesalkan Kenaikan PBB PP Hingga 250 Persen

Kepala Bidang Hukum INHK Pati, M Saiful Huda menunjukkan Perbub Nomor 08 Tahun 2025 yang menjadi dasar kenaikan PBB PP.

HALO PATI – Kenaikan Pajak Bumi dan Bangunan untuk Perkotaan dan Perdesaan (PBB PP) di Kabupaten Pati Tahun 2025 telah menuai banyak kritik dari berbagai unsur masyarakat. Hal itu menunjukkan rendahnya kesadaran Pemkab Pati dalam untuk pelibatan partisipasi masyarakat ketika menetapkan kebijakan PBB PP.

Demikian disampaikan Kepala Bidang Hukum Institute Hukum dan Kebijakan (INHK) Kabupetan Pati, Muhammad Saiful Huda dalam release tertulisnya, Jumat (13/6/2025).

Ia menilai, jika kenaikan Nilai Jual Obyek Pajak (NJOP) hingga 200 sampai dengan 250 persen, maka berpotensi pula terhadap kenaikan nilai jual tanah.

“Akibatnya berdampak juga terhadap investasi dalam bidang property. Karena bagaimana mungkin akan tersedia banyak perumahan bersubdisi jika nilai jual tanahnya terlalu tinggi,” ujarnya.

Ipul sapaan akrabnya menjelaskan, berdasarkan Keputusan Menteri (Kepmen) PUPR Nomor 689/KPTS/M/2023 tentang Batasan Luas Tanah, Luas Lantai, dan Batasan Harga Jual Rumah Umum Tapak dalam Pelaksanaan Kredit/Pembiayaan Perumahan Fasilitas Likuiditas Pembiayaan Perumahan, serta Besaran Subsidi Bantuan Uang Muka Perumahan, nilai penjualan perumahan bersubsidi di Jawa Tengah tidak boleh dijual lebih dari Rp 162 Juta.

“Jika dijual dengan harga segini, maka pembelian tanah oleh pengembang perumahan bersubsidi rata-rata pasti tidak boleh lebih dari Rp 550 ribu per meter. Ini dampak konkret dari kebijakan menaikkan pajak PBB PP,” jelasnya.

Ipul menyebut, Kenaikan PBB PP didasarkan pada Perda No 01 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan retribusi Daerah, di mana diatur lebih lanjut dengan Peraturan Bupati Nomor 08 tahun 2025 tentang Ketentuan Umum dan tata cara pemugutan pajak daerah.

“Jadi pembohongan publik jika Bupati berstatmen kenaikan hingga 250 persen. Kami mempertanyakan, dasar hukumnya apa,” tandasnya.

Untuk itu selaku Kepala Bidang Hukum INHK, Ipul mengaku, pihaknya akan melakukan kajian lebih mendalam. Jika berpotensi kebijakan kenaikan PBB PP melanggar UU diatasnya, maka dapat berpeluang untuk melakukan gugatan judicial review atau uji materi ke Mahkamah Agung.(HS)

Pendalaman Status Aset Gedung Tua di Kota Lama Semarang: Urgensi Pemkot dan Kantor Pertanahan

RSUD Dr Moewardi Ingin Jadi Pelopor Kecanggihan Teknologi Endoskopi