HALO KUDUS – Satreskrim Polres Kudus menangkap berinisial FA, residivis pencurian kendaraan bermotor (curanmor), yang sudah 9 kali beraksi di wilayah Kabupaten Kudus.
Kapolres Kudus, AKBP Heru Dwi Purnomo mengatakan pelaku FA mengaku mencuri seorang diri.
Modusnya, saat melihat ada sepeda motor di rumah warga, tersangka diam-diam masuk rumah dan mengambil kunci motor untuk kemudian mengambil sepeda motor tersebut.
“Dari hasil pengembangan, tersangka melakuakn aksi curanmor sembilan kali di wilayah Kudus,” kata Kapolres, Selasa (3/6/2025), seperti dirilis humas.polri.go.id.
Selain mengincar motor di rumah, tersangka FA juga mencuri di area persawahan atau mengambil kendaraan milik petani yang diparkir di pinggir sawah.
Melihat ada motor yang ditinggal bertani dengan kunci masih menempel, FA kemudian membawa kabur kendaraan tersebut.
“Korban paling banyak petani di wilayah Kudus,” lanjut Kapolres.
AKBP Heru melanjutkan, tersangka FA diketahui pernah masuk penjara di tahun 2022 terkait kasus pencurian dengan pemberatan dan divonis hukuman 2 tahun penjara.
Setelah bebas, FA kembali melakukan aksinya tersebut. Terhitung dari Februari 2025 sampai dengan 27 Mei 2025, FA mencuri di 9 lokasi di Kudus sendiri.
“Saat ini barang bukti berupa 6 unit motor telah kami amankan dari 9 TKP. Sedangkan barang bukti lainnya masih kami lakukan pengembangan lebih lanjut,” ujar Kapolres Kudus.
Atas aksi yang kembali dilakukannya, FA dijerat pasal 363 KUHP yang mengatur tentang pencurian dengan pemberatan. Ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara. (HS-08)