in

Beri Kuliah Umum Perpajakan, Kakanwil Jateng I: Implementasi Coretax Ada Sedikit Error 

Kepala Kantor Wilayah (Kanwil) DJP Jawa Tengah I, Nurbaeti Munawaroh saat memberikan kuliah umum Perpajakan kepada ratusan mahasiswa dan staf pengajar di Universitas Stikubank Semarang, Kamis (22/5/2025)

HALO SEMARANG – Kepala Kantor Wilayah (Kanwil) DJP Jawa Tengah I Nurbaeti Munawaroh berkesempatan mengisi materi dalam Kuliah Umum Perpajakan di Universitas Stikubank, Semarang pada baru-baru ini. Nurbaeti memberikan kuliah umum dengan mengangkat tema “Implementasi Coretax dan Tantangannya”.

Kuliah umum dihadiri oleh segenap civitas akademika mulai dari mahasiswa, dosen hingga tenaga pendidik yang bergabung secara luring maupun daring. Tercatat ada ratusan peserta yang tergabung secara luring memenuhi ruang kuliah umum dilaksanakan dan ratusan lainnya memenuhi ruangan daring melalui kanal Youtube.

Hadir juga Rektor Universitas Stikubank Dr. Elen Puspitasari, yang sekaligus membuka acara secara resmi. Dalam sambutannya, Elen Puspitasari menjelaskan, bahwa saat ini Unisbank telah melakukan kerja sama dengan Kanwil DJP Jawa Tengah I yang salah satu hasilnya adalah penyelenggaraan kuliah umum ini.

“Tentunya kami sangat berterima kasih sekali atas terselenggaranya kegiatan ini, setelah sebelumnya dilakukan penandatanganan kerja sama Tax Center,” pungkasnya.

Selanjutnya, setelah sesi sambutan selesai, kegiatan dilanjutkan dengan kuliah umum yang diberikan langsung oleh Nurbaeti Munawaroh dan dimoderatori oleh Jaeni. Pada awal pemaparan, Nurbaeti menjelaskan, bagaimana peran APBN dalam keberlangsungan sebuah negara. Ia juga menjelaskan porsi pajak dari sisi penerimaan negara dalam APBN.

“Postur APBN kita di tahun 2025 ini pendapatan negara diproyeksikan sebesar Rp 3.005,1 triliun, disitu ada dari perpajakan sebesar Rp 2.490,9 triliun,” ungkapnya.

Kemudian, Nurbaeti menjelaskan, bagaimana APBN memberikan manfaat langsung kepada masyarakat melalui alokasi-alokasi kepada sektor tertentu. Dia pun menekankan, manfaat APBN pada sisi sektor pendidikan.

“Sesuai amanat di UUD, 20 persen APBN teralokasi untuk dana pendidikan di tahun 2025 ini sebesar Rp 724,3 triliun,” lanjut dia.

“Untuk adik-adik mahasiswa tentunya banyak yang memanfaatkan Kartu Indonesia Pintar (KIP) ini salah satu wujud dari alokasi untuk pendidikan,” imbuhnya.

Setelah itu, para peserta kuliah umum diajak melihat bagaimana kebermanfaatan APBN yang sangat signifikan tersebut mendapat tantangan dari sisi penerimaan negara. Hal ini dilihat dari tax ratio dan statistik penerimaan pajak dari tahun ke tahun.

“Dari sisi tax ratio terakhir ada di angka 8,7 persen namun dari sisi penerimaan setiap tahun tantangan targetnya selalu naik, meskipun sampai dengan tahun 2024 masih tercapai tipis di angka 100,5 persen,” ungkapnya.

“Tantangan-tantangan tersebut dijawab dengan salah satunya adalah mengimplementasikan Coretax DJP per 1 Januari 2025 kemarin, namun karena ini adalah hal baru sehingga banyak penyesuaian baik dari sisi wajib pajak maupun dari sisi yang fiskus,” katanya.

“Nah, selain penyesuaian juga yang menjadi tantangan masih terdapat sedikit error, ini kami respon dengan berbagai perbaikan yang selalu kami perbarui informasinya melalui berbagai kanal seperti media sosial dan kanal informasi lainnya,” terangnya lagi.

Setelah pemaparan materi, para peserta diberi kesempatan untuk bertanya. Kesempatan ini dimanfaatkan peserta berebut memberikan pertanyaan seputar Coretax. Salah satu peserta menanyakan mengenai kendala NIK yang menjadikan error pada saat pembentukan 1721-A1 melalui Coretax. Pertanyaan pun dijawab oleh Nurbaeti yang menjelaskan, bahwa NIK merupakan sumber data inti dalam penerapan Coretax.

Namun, sumber data NIK melekat pada Ditjen Dukcapil sehingga memang harus sama persis data yang diinput di Coretax dengan yang ada di Ditjen Dukcapil.

Di sesi kuliah umum ditutup dengan penyampaian pesan moral tentang penerapan integritas di Kanwil DJP Jawa Tengah I. Nurbaeti menekankan agar seluruh pihak bisa berperan aktif menjaga integritas pegawai DJP dengan tidak melakukan tindakan tercela.

Dia juga mengimbau, jika menemukan pegawai yang melanggar kode etik, agar segera melaporkan melalui kanal informasi yang ada. Lalu, acara ditutup dengan sesi foto bersama. Diharapkan dengan adanya kegiatan ini, dapat meningkatkan wawasan dari para mahasiswa sehingga dapat menjadi generasi masa depan yang sadar pajak. (HS-06)

100 Hari Kinerja Luthfi-Yasin, Program Desalinasi Menjadi Solusi atas Kekurangan Air Bersih Warga

Kapolri Kirim Bantuan 5.000 Paket Sembako untuk Korban Gempa Bumi di Bengkulu