HALO BLORA – Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) Tipe Madya Kudus bekerja sama dengan Dinas Komunikasi dan Infomatika (Dinkominfo) Kabupaten Blora, menyosialisasikan Ketentuan Bidang Cukai Tembakau (DBH CHT) Tahun 2025.
Sosialisasi DBHCHT ini ditujukan untuk masyarakat Kecamatan Randublatung, diikuti Forkopimcam Randublatung dan masyarakat setempat, di Resto Kebun Anggur, Kamis (22/5/2025).
Kepala Dinkominfo Blora, Pratikto Nugroho, mengatakan sosialisasi ini merupakan salah satu tugasnya untuk membantu meminimalisir peredaran rokok ilegal dengan cara memberikan pemahaman kepada masyarakat.
“Sosialisasi ini akan terus kita dengungkan, karena ini menjadi salah satu tugas dari Kominfo Blora,” kata Kepala Dinkominfo Blora, Pratikto Nugroho, seperti dirilis blorakab.go.id.
Dengan demikian, kata Pratikto, pihaknya berupaya dengan semaksimal mungkin untuk untuk meminimalisir adanya peredaran rokok ilegal di kabupaten Blora, karena tidak sesuai dengan ketentuan peraturan pemerintah tentang peredaran rokok.
“Hal ini karena sangat signifikan kaitannya dengan pendapatan daerah, salah satunya. Karena dana bagi hasil (DBHCHT) ini bisa kita manfaatkan tidak hanya untuk kesehatan, tapi juga banyak lainnya seperti untuk kesejahteraan petani tembakau,” terangnya.
Dengan adanya sosialisasi DBHCHT ini, diharapkan masyarakat paham akan pentingnya cukai tembakau.
Menurutnya, dari hasil DBHCHT ini, bisa membantu mengatasi masalah petani tembakau yang beberapa waktu lalu mengalami gagal panen.
“Salah satu alokasi dana bagi hasil DBHCHT ini untuk membantu kesejahteraan petani tembakau dengan mekanisme melalui dinas terkait agar petani bisa meningkatkan hasil dari tembakaunya,” tegasnya.
Harapannya, setelah dapat sosialisasi itu, masyarakat bisa menjadi agen perubahan, bisa mempengaruhi masyarakat yang lain, di lingkungannya, agar patuh dan taat pada aturan pemerintah utamanya cukai.
“Karena cukai, dari panjenengan untuk panjenengan (dari anda untuk anda), dari masyarakat untuk masyarakat,” kata dia.
Sementara itu, Sidiq Gandi Baskoro selaku Kepala Subseksi Layanan Informasi Bea Cukai Kudus, saat menjadi narasumber kegiatan ini mengajak masyarakat untuk menghindari rokok ilegal dengan cara tidak memperjualbelikannya. Sidiq menjelaskan, melalui cukai bisa membantu penerimaan negara.
Dia menjelaskan bahwa cukai sangat membantu dalam penerimaan negara, sehingga masyarakat tidak boleh membiarkan peredaran rokok ilegal.
“Sehingga, jika ada peredaran rokok ilegal di wilayahnya agar masyarakat paham apakah rokok tersebut resmi atau tidaknya, mereka tidak membeli atau bahkan menjualnya serta kalau ada informasinya bisa melaporkan kepada kami atau melalui WA 0811 52 500 225 atau melalui Instagram @beacukaikudus atau datang ke kantornya, atau bisa lewat Satpol PP, aparat penegak hukum di wilayahnya,” jelasnya.
Ia menjelaskan, rokok ilegal selain merugikan negara juga tidak memenuhi standar yang ditetapkan oleh pemerintah. Bahkan, merugikan masyarakat yang membelinya.
Dijelaskannya, jenis barang kena cukai berdasarkan Undang-Undang Cukai Nomor 39 Tahun 2007 Pasal 4 Ayat 1, yakni etil alkohol, minuman mengandung etil alkohol dan hasil tembakau.
“Barang tertentu tersebut mempunyai sifat dan karakteristik tertentu. Sehingga konsumsinya perlu dikendalikan. Peredarannya perlu diawasi. Pemakainnya menimbulkan dampak negatif bagi masyarakat atau lingkungan hidup, pemakainnya perlu pembebanan pungutan negara demi keadilan dan kesinambungan,” paparnya.
Sedangkan yang termasuk ciri-ciri rokok ilegal, yakni rokok polos, diancam pidana penjara 1 tahun sampai denga 5 tahun dan/atau denda 2x sampai dengan 10x nilai cukai (Pasal 54 UU Cukai).
“Kemudian rokok dengan pita cukai palsu. Ini bisa dipidana penjara 1 tahun sampai dengan 8 tahun dan/atau denda 10x sampai dengan 20x nilai cukai (Pasal 55 huruf a,b,c UU Cukai),” jelasnya.
Selanjutnya rokok dengan pita cukai bekas. Pidana penjara 1 tahun sampai dengan 8 tahun dan/atau denda 10x sampai dengan 20x nilai cukai (Pasal 55 huruf a,b,c UU Cukai).
Berikutnya, rokok dengan pita cukai bukan keperuntukannya, pidana penjara 1 tahun sampai dengan 5 tahun dan/atau denda 2x sampai dengan 10x nilai cukai (Pasal 50 UU Cukai).
Rokok dengan pita cukai bukan haknya. Pidana penjara 1 tahun sampai dengan 5 tahun dan/ataubdenda 2x sampai dengan 10x nilai cukai (Pasal 58 UU Cukai).
Sidiq Gandi Baskoro juga menjelaskan, ciri-ciri rokok ilegal, yakni tidak mencantumkan kota produksi, harga rokok SKM sekitar Rp5.000 atau kurang dari Rp10.000. (HS-08)