HALO SEMARANG – Astra Credit Companies (ACC), grup perusahaan pembiayaan mengadakan kegiatan Media Gathering yang diikuti dari berbagai media di Semarang bertempat di Verve Asian& Dimsum Resto pada Kamis (22/5/2025).
Dalam acara tersebut, turut juga dihadiri oleh EVP Corporate Secretary & Corporate Counsel Bagus Dwiantho, Legal Business Head Ikhsan Abdillah, Regional Retail Operation Business Head Jawa Tengah Thedy Suanda. Kemudian, Regional Retail AR Management Head Jawa Bagian Timur Tengah Bambang Edi, Regional Retail Recovery Management Head Jawa Bagian Timur Tengah Iswanto dan Branch Manager ACC Semarang Luthfi Na’im.
Secara bergantian, tim dari ACC memberikan materi, yaitu mulai dari seluk beluk mengenai perusahaan pembiayaan, termasuk memberikan tips cara aman dan nyaman manfaatkan perusahaan pembiayaan. Dalam kesempatan ini, ACC pun aktif untuk menggandeng awak media massa sebagai mitra strategis dalam menyampaikan informasi seputar cara kerja perusahaan pembiayaan, hak dan kewajiban customer hingga tips aman dan nyaman manfaatkan perusahaan pembiayaan. Diharapkan, melalui edukasi kepada media yang berkelanjutan, nantinya berdampak untuk pendidikan masyarakat agar bisa lebih cermat dan bijak dalam mengakses produk-produk pembiayaan.
“Ini sekaligus upaya dan komitmen kami untuk bekerja sama dengan media dalam membangun pemahaman yang benar mengenai pembiayaan,” jelas EVP Corporate Secretary & Corporate Counsel, Bagus Dwiantho.
“Sesuai dengan misi ACC To Promote Credit for A Better Living, ACC berkomitmen untuk membantu meningkatkan kehidupan masyarakat lewat pembiayaan. Kami menyelenggarakan media gathering ini karena media memiliki peran penting dalam menjembatani informasi yang akurat dan mudah dipahami oleh publik sehingga diharapkan dapat meningkatkan pemahaman masyarakat akan manfaat dan risiko pembiayaan,” lanjut Bagus.
Dia menerangkan juga ada empat tips bagi masyarakat yang aman dan nyaman saat kredit mobil. “Tips yang pertama adalah pilihlah produk pembiayaan sesuai dengan kemampuan. Memiliki mobil impian secara kredit akan membutuhkan komitmen dalam pembayaran uang muka serta pembayaran cicilan selama masa tenor hingga lunas. Pastikan pembayaran cicilan kredit ini aman secara cash flow keuangan bulanan,” katanya.
Lalu, kata Dia, kiat yang kedua adalah lengkapi persyaratan kredit dengan sah dan benar. Seluruh dokumen dan data pribadi yang diberikan kepada perusahaan pembiayaan adalah sah dan benar. “Saat ini marak penipuan kredit dengan menggunakan dokumen dan data pribadi milik orang lain. ACC juga mengingatkan jangan pernah memberikan data dan dokumen pribadi kepada orang lain untuk pengajuan kredit karena akan merugikan diri sendiri,” papar Bagus.
Selanjutnya, hal lain yang harus diperhatikan bagi masyarakat adalah pahami hak dan kewajiban dalam perjanjian pembiayaan. “Pastikan sudah memahami hak dan kewajiban berdasarkan perjanjian pembiayaan sebelum menandatanganinya. Perjanjian pembiayaan mengatur seluruh proses pembiayaan mulai dari awal hingga pembiayaan lunas. ACC menyediakan Ringkasan Informasi Pembiayaan dan Layanan (RIPLAY) untuk mempermudah customer memahami perjanjian pembiayaan sebelum menandatanganinya,” katanya.
Bagus, menyebutkan lagi, agar kreditur ACC bisa laksanakan kewajiban pembayaran angsuran dengan baik. Namun, jika ada kendala dalam pembayaran angsuran kredit sebaiknya customer menghubungi kantor cabang ACC terdekat untuk dicarikan solusi yang terbaik untuk kedua belah pihak. Saat ini, kata dia, juga marak kasus customer yang nekat menyembunyikan atau bahkan menjual mobilnya yang dalam masa kredit kepada orang lain ketika dia tidak dapat membayar angsuran. Padahal, tindakan ini termasuk dalam aksi penggelapan dan memiliki konsekuensi hukum pidana.
“Dengan menerapkan kiat-kiat diatas, customer akan terhindar dari masalah seperti cidera janji akibat lalai dalam membayar angsuran kredit. Saat ini marak kasus customer yang nekat menyembunyikan atau bahkan menjual mobil yang masih dalam masa kredit kepada orang lain ketika dia tidak dapat membayar angsuran padahal tindakan ini memiliki konsekuensi hukum pidana,” pungkas Bagus.(HS)