KISAH pengusaha Jawa Tengah, Bambang Wuragil mendadak menjadi sorotan publik ketika tuduhan penelantaran keluarga menghampirinya. Tuduhan ini datang dari Agil Renata Saputra Wuragil dan ibunya, Siti Wuryanti, yang mengklaim bahwa mereka telah ditelantarkan selama lebih dari 30 tahun.
Agil, yang mengaku sebagai anak kandung Bambang dari pernikahan dengan Siti pada 1994, menggandeng kuasa hukum untuk menuntut pertanggungjawaban pidana dan perdata. Namun, dalam sebuah wawancara, Bambang Wuragil dengan tegas membantah tuduhan tersebut. Menurutnya, bahwa ia telah menikahi Siti sebagai bentuk tanggung jawab saat diberitahu tentang kehamilan wanita kenalannya itu pada tahun 1994 lalu.
“Saya menikahinya ketika diberitahu bahwa dia hamil. Itu bentuk tanggung jawab saya kala itu, dan memang sebelumnya kami pernah berhubungan,” ujar Bambang, menekankan bahwa dia tidak pernah mengaku sebagai jejaka saat menikahi Siti, karena dia memang sudah beristri.
Kala itu, Siti Wuryanti merupakan karyawan di perusahaan koleganya, bernama Lia. Bambang mengakui mengenal Siti dari hubungan kerja dengan koleganya.
“Teman saya, yang juga pemimpin perusahaan di mana Siti bekerja kala itu, tahu betul bahwa saya sudah beristri. Dan yang bersangkutan juga tahu hal itu,” tambahnya, mengacu pada pernikahan yang berlangsung di Semarang namun didaftarkan di KUA Patebon, Kabupaten Kendal, dengan data yang menurutnya tidak sesuai dengan data pribadinya.
Bambang juga menyoroti bahwa meskipun tidak lagi hidup bersama Siti setelah pernikahan, ia tetap memberikan dukungan finansial, terutama untuk pendidikan Agil dan bantuan biaya pernikahan ketika Agil mempersunting kekasihnya beberapa waktu lalu. Bantuan itu kadang diserahkan secara langsung, kadang melalui koleganya yang saat itu jadi bosnya Siti.
“Saya selalu berusaha membantu, meskipun mungkin tidak seperti yang mereka klaim,” jelasnya.
Terlepas dari tuduhan tersebut, Bambang siap menghadapi proses hukum dan berencana melaporkan balik pihak pelapor dengan alasan adanya ketidaksesuaian data dalam buku nikah yang dimiliki pelapor. “Ada dugaan pemalsuan dokumen, karena saya sendiri sejak awal tak memegang buku nikah. Saya tak tahu proses terbitnya bagaimana, karena saat pernikahan itu sudah disiapkan semua oleh pihak Siti, saya datang hanya menjalankan prosesi saja, di rumah Siti di Jalan Cempedak, Peterongan, Kota Semarang secara sederhana,” katanya.
Terkait alasan dia meninggalkan Siti usai menikah, Bambang Wuragil menyebut ada persoalan yang menurutnya dia dikorbankan dan ada unsur “dijebak”. Karena setelah menikah, dia mengetahui bahwa Siti sebelum berhubungan dengan dia, memiliki rahasia lain tentang kisah cintanya dengan seseorang. Dan hal itu membuatnya merasa dijebak.
“Saya merasa, ada itikad tidak baik dalam proses pernikahan itu. Detainya akan saya ceritakan ke pihak kepolisian jika masalah ini masuk ke jalur hukum,” katanya.
Menurut Bambang, kasus ini mencuat setelah 30 tahun, karena ada dugaan unsur pemerasan. Bambang merasa hendak diperas, karena sempat disomasi dengan permintaan ganti rugi sejumlah uang yang nilainya menurut dia sangat tinggi.
Di sisi lain, laporan Agil dan Siti ke Polda Jawa Tengah disertai dengan bukti buku nikah yang dilegalisasi, mencatat Bambang sebagai jejaka. Hal ini, menurut kuasa hukum pelapor, menjadi bukti penting dalam kasus ini.
Namun Bambang Wuragil menegaskan bahwa dia tidak mengetahui bagaimana bisa statusnya bisa jadi jejaka dalam keluarnya buku nikah itu. “Dalam buku nikah juga ada beberapa data yang menurut saya berbeda dengan data diri saya, termasuk nama ibu,” katanya.
Kisah ini membuka tabir kompleksitas hubungan keluarga dan penegakan hukum, di mana setiap pihak bersiap mengajukan bukti di hadapan pengadilan untuk mencari keadilan. Bambang Wuragil, dengan segala pengalamannya, kini berada di tengah pusaran yang menguji keteguhan dan kredibilitasnya di mata publik.
Biarlah nanti fakta persidangan yang membuktikan, siapa yang benar dan siapa yang salah dalam permasalahan ini.(HS)