HALO SEMARANG – Ribuan nara pidana di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) dan rumah tahanan (rutan) di Jawa Tengah menerima remisi khusus Idul Fitri tahun 2025. Dari jumlah 7.607, 84 orang langsung bebas dan dapat kembali ke masyarakat.
Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas) Jawa Tengah, Kunrat Kasmiri menyatakan, pemberian remisi ini merupakan bentuk apresiasi pemerintah terhadap nara pidana yang telah menunjukkan perilaku baik selama menjalani masa hukuman.
“Remisi diberikan kepada nara pidana yang memenuhi syarat administratif dan substantif, termasuk berkelakuan baik, aktif dalam program pembinaan, serta telah menjalani minimal enam bulan masa pidana,” ujarnya Kunrat Kasmiri, Senin (31/3/2025).
Dari total 7.607 nara pidana yang menerima remisi, sebagian besar mendapatkan pemotongan masa tahanan antara 15 hari hingga dua bulan. Sementara itu, 84 orang yang menerima remisi langsung bebas dan dapat segera kembali ke keluarga mereka untuk merayakan Hari Raya Idul Fitri bersama.
Remisi ini diberikan berdasarkan Keputusan Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Republik Indonesia tentang pemberian remisi bagi nara pidana dan anak binaan dalam rangka perayaan hari besar keagamaan. Program ini juga diharapkan dapat memberikan motivasi kepada para narapidana untuk terus berperilaku baik selama menjalani masa hukuman.
Selain itu, Kanwil Ditjenpas Jateng terus berupaya meningkatkan pembinaan bagi para nara pidana agar mereka dapat kembali ke masyarakat dengan lebih baik.
“Kami berharap, mereka yang menerima remisi, terutama yang bebas, bisa kembali beradaptasi di tengah masyarakat dan tidak mengulangi kesalahan di masa lalu,” katanya.
Dengan pemberian remisi ini, dapat menghemat anggaran sebesar Rp. 3.656.692.500. Untuk diketahui jumlah penghuni Lapas/Rutan Se-Jawa Tengah per 30 Maret 2025 adalah 14.760 penghuni yang meliputi 11.792 narapidana dan 2.968 tahanan dengan kapasitas jumlah hunian sejumlah 10.717 orang.(HS)