HALO SEMARANG – Polrestabes Semarang menggerebek distributor minuman keras (miras) ilegal di wilayah Kecamatan Semarang Barat dan Semarang Utara, Jumat (14/3/2025) malam. Kegiatan ini merupakan operasi penyakit masyarakat (pekat) yang dilakukan untuk menjaga kondusifitas bulan Ramadan.
Kegiatan kepolisian ini diinisiasi oleh Satsamapta Polrestabes Semarang. Dalam penindakan itu, para petugas menyita sejumlah botol miras oplosan dan ilegal.
Kapolrestabes Semarang, Kombes Syahduddi memastikan, bahwa operasi tersebut merupakan respons langsung terhadap meningkatnya kekhawatiran tentang maraknya peredaran miras ilegal dan dampak potensialnya terhadap keselamatan publik.
“Kami menerima banyak laporan dari warga yang khawatir tentang penjualan dan konsumsi miras ilegal di lingkungan tempat tinggal mereka. Operasi ini dilakukan untuk mengatasi masalah-masalah ini dan memastikan keselamatan dan keamanan masyarakat,” ujarnya, Sabtu (15/3/2025).
Total barang bukti yang disita masih dilakukan pendataan. Termasuk ramuan yang diproduksi secara lokal atau yang sering disebut oplosan, serta minuman keras bermerek yang diduga palsu atau diselundupkan.
Syahduddi menekankan bahayanya mengkonsumsi minuman keras yang tidak diatur, dengan menyebutkan risiko keracunan metanol dan komplikasi kesehatan lainnya. Ia memperingatkan masyarakat agar tidak membeli alkohol dari sumber yang tidak jelas.
“Siapapun yang memiliki informasi tentang produksi, distribusi, atau penjualan minuman keras ilegal untuk melaporkannya kepada pihak berwenang,” tandasnya.
Di sisi lain, dalam penindakan ini, petugas mengamankan lima orang untuk dilakukan pemeriksaan. Kelima orang itu diperiksa atas keterlibatan dugaan tindakan pelanggaran hukum yang dilakukan.
“5 orang pedagang sudah kami data dan kami sita mirasnya, setiap titik diatas 50 botol lebih, untuk rincian belum bisa kami sampaikan, untuk jumlah total ratusan mungkin ada,” ucap Kasat Samapta Polrestabes Semarang, AKBP Tri Wisnugroho.(HS)